Ambon, 26/3 (Antaranews Maluku) - PT Pelni Cabang Ambon selama ini mengoperasikan lima buah kapal perintis untuk melayani masyarakat pada enam trayek di Provinsi Maluku.

"Kapal Motor (KM) Sabuk Nusantara 63 misalnya selalu disiapkan sebagai cadangan untuk menggantikan atau mengisi rute pelayaran perintis kapal lain yang sementara doking seperti KM. Sanus 33," kata Kepala Operasi PT. Pelni cabang setempat, Djasman di Ambon, Minggu.

Untuk masalah doking kapalnya bukan diurus PT. Pelni melainkan pihak Dinas Perhubungan sebagai pihak operator yang menanganinya.

Enam trayek pelayaran perintis di Maluku diantaranya Ambon-Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, hingga menyinggahi beberapa pulau di Kabupaten Maluku Barat Daya seperti Leti, Moa, Lakor, Wetar, Romang, dan Kisar.

Kemudian jalur pelayaran perintis dari Ambon tujuan tujuan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur dengan menyinggahi pelabuhan Kota Tual, Pulau Banda (Maluku Tengah) baru masuk ke SBT.

Selanjutnya untuk kembali ke pelabuhan Ambon, kapal tersebut harus mengikuti jalur pelayaran dari Bula menuju Tual, Banda, Amahai, baru masuk pelabuhan Ambon.

Menurut Djasman, setiap kapal perintis rata-rata memiliki 22 orang crue dan sesuai kebijakan Kementerian Perhubungan serta PT. Pelni pusat telah diturunkan tujuh orang ABK karena karena persoalan ijazah mereka.

"Makanya kami sudah katakan kalu bisa kami terima teman-teman yang diturunkan dari kapal degan catatan harus mengup-grate ijazahnya atau kembali ke kapal tetapi mulai dari bawah dan tidak menduduki jabatan yang lama," jelas Djasman.

Sebab ABK yang diturunkan ini rata-rata memiliki ijazah ANT V yang sejajar dengan tingkat SMP, atau ANT IV yang setara SMA, sedangkan ANT III sama dengan diploma.

"Pelni mungkin bisa ihat ABK dari Sabang sampai Merauke ada 6.000 orang dari berbagai daerah di tanah air, jadi permasalahan ABK yang diturunkan dari kapal karena masalah ijazah ini akan kita terima dan bawa ke pusat," tandasnya.

PT Pelni pusat punya peraturan internasional dari organisasi maritim internasional (IMO) dan persoalan bahwa semua kelengkapan ijazah pelaut harus sesuai dengan GRT atau ukuran kapal.

Makanya kenapa ada ABK yang diturunkan karena persoalan ijazah yang utama dan kalau mau naik ke kapal lagi, mereka harus upgrate ijazah melalui sekolah sebab kapal perintis ini membawa penumpang.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018