Ambon, 6/4 (Antara) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Perwakilan Provinsi Maluku sikapi kasus kekerasan yang menimpa dua jurnalis di Ambon beberapa waktu lalu.

Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Provinsi Maluku Benediktus Sarkol dalam keterangan persnya, Jumat, mengatakan kasus kekerasan terhadap Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon Abdul Karim Angkotasan dan wartawan harian Rakyat Maluku Sam Hatuina, menjadi perhatian khusus pihaknya.

"Berbagai risiko yang mengancam pekerjaan wartawan merupakan hal yang mengancam terkawalnya demokrasi. Rasa tidak aman, terancam dan risiko yang sedemikian besar dapat mendegradasi hingga bahkan menghilangkan kekritisan dan keberanian jurnalis dalam melakukan tugasnya dalam mengawal kekuasaan," katanya.

Sebagaimana yang telah diberitakan oleh berbagai media massa sebelumnya, Abdul Karim Angkotasan dan Sam Hatuina mengalami kekerasan berupa pemukulan dan intimidasi dari calon gubernur Maluku Said Assagaff dan beberapa orang.

Menurut Komnas HAM, ini adalah bagian dari ancaman terhadap wartawan, apabila terindikasi adanya intimidasi dan pemukulan yang dilakukan saat sedang melaksanakan tugas, tindakan tersebut berimplikasi terhadap terjadinya pelanggaran Hak Asasi wartawan dan hak publik untuk mendapat informasi.

"Kekerasan semacam itu tentu sangat mengganggu wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya. Cara-cara demikian merupakan pelanggaran terhadap hak wartawan untuk mencari dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat," ucap Benediktus.

Dikatakannya, jurnalis kerap kali bersinggungan dengan kekuasaan, mengakibatkan profesi tersebut rawan terhadap kekerasan, intimidasi dan kriminalisasi.

Serangan terhadap dua wartawan tersebut harus diselidiki, para pelaku harus dituntut dan korban juga wajib mendapatkan upaya pemulihan yang layak.

Ia menegaskan, sebagai negara yang berpaham kedaulatan rakyat, laporan media massa menjadi bahan pertimbangan bagi lembaga perwakilan dan elemen-elemen masyarakat yang berkesadaran untuk melakukan kontrol, koreksi dan pengawasan kekuasan agar selalu berjalan di rel konstitusi.

Indonesia yang merupakan negara demokrasi menjamin kemerdekaan pers, sebagaimana tertera dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai HAM.

Sedangkan dalam konteks HAM, perlindungan terhadap wartawan menjadi bagian dari HAM yang berkaitan dengan tugas jurnalistik.

Salah satu kebebasan dasar manusia dalam diskursus HAM adalah kebebasan berpendapat dan berekspresi (freedom of opinion and expression), maka setiap manusia berhak atas kebebasan ini, termasuk di dalamnya kebebasan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan pemikiran apapun bentuknya tanpa memandang batas-batas.

Kebebasan tersebut menjadi syarat yang mutlak bagi terwujudnya prinsip transparansi dan akuntabilitas suatu pemerintahan yang pada gilirannya akan membawa pada pemajuan dan perlindungan HAM, di mana kebebasan ini pula dijamin dalam Pasal 14 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

"Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Pasal tersebut dengan tegas memberi hak kepada pers untuk melaksanakan tugas jurnalistiknya," tegasnya.

Ditambahkannya, Undang-Undang tentang Pers hanya menjamin wartawan terbebas dari berbagai kasus kekerasan selama melaksanakan tugas jurnalistik. Di luar tugasnya, wartawan dinilai sama dengan Warga Negara Indonesia (WNI) lainnya.

Kendati demikian, wartawan saat tidak bertugas juga tidak boleh diperlakukan semena-mena, karena sebagai WNI, mereka tetap mendapat perlindungan sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang tentang HAM.

Dengan demikian, wartawan baik saat bertugas maupun tidak bertugas tetap mendapat perlindungan hukum.

Karena itu, semua bentuk kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran hukum yang pelakunya harus ditindak, bahkan kekerasan terhadap wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik merupakan ancaman terhadap kemerdekaan pers.

"Atas dasar tersebut dan mengingat pekerjaan jurnalis sangat penting bagi demokrasi, kami mendorong sepenuhnya pihak Kepolisian Daerah Maluku mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam peristiwa ini, dengan mengedepankan profesionalisme dan penegakan HAM dalam proses penyelidikan," kata Benediktus.

Pewarta: Shariva Alaidrus

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018