Ambon (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Maluku mengimbau masyarakat Kota Ambon untuk menjaga hak rasa aman di tengah masyarakat menyusul insiden bentrokan antarwarga yang terjadi di kawasan Tugu Trikora pada Minggu (12/1) dini hari.
“Menyikapi bentrok yang terjadi, sebagai bentuk mandat Komnas HAM, kami imbau warga Ambon untuk tidak termakan isu provokatif yang tidak bertanggung jawab, dan bersama- sama menjaga kamtibmas sebagai bentuk penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia khususnya hak atas rasa aman di Kota Ambon,” kata Plh. Kepala Komnas HAM Perwakilan Maluku Djuliyati Toisuta, di Ambon, Senin.
Ia mengatakan setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Informasi dari kepolisian, kata dia, keributan tersebut bermula dari cekcok antarpemuda yang diduga terlibat balap liar dan mabuk-mabukan di sekitar Tugu Trikora tersebut. Perselisihan kecil ini memicu konsentrasi massa hingga akhirnya terjadi bentrokan yang meluas ke beberapa ruas jalan utama dan kawasan permukiman.
Akibat bentrokan itu, tiga sepeda motor dan satu bangunan dilaporkan terbakar. Beberapa orang juga mengalami luka-luka akibat lemparan batu.
Aparat kepolisian dari Polresta Ambon yang mendapat laporan sejak Minggu (12/1) pukul 01.30 WIT dini hari langsung bergerak ke lokasi kejadian tersebut.
Djuliyati menegaskan balapan liar dan peredaran miras yang menjadi akar permasalahan terjadinya bentrok antarpemuda di Kota Ambon akhir-akhir ini harus menjadi perhatian semua pihak, baik pemerintah daerah, aparat keamanan, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, maupun seluruh warga Kota Ambon.
Atas kejadian tersebut, kata dia, Komnas HAM Perwakilan Maluku juga meminta semua pihak untuk tidak menggunakan narasi kerusuhan atau isu SARA dalam setiap postingan di media sosial, yang dapat menimbulkan multitafsir dan reaksi negatif.
Selain itu, ia meminta Polresta P. Ambon dan P.P. Lease untuk menindak tegas tindakan pengrusakan terhadap beberapa bangunan milik warga, rumah ibadah, bangunan perkantoran, kendaraan roda dua dan roda empat, serta kekerasan bersama terhadap orang yang terjadi pada Minggu (12/1) dini hari sesuai mekanisme hukum yang berlaku.