Ambon, 7/4 (Antaranews Maluku) - Polisi tetap memproses hukum Yance Anakota, pria yang diduga kuat menghabisi nyawa ibu kandung sendiri bernama Hobertina Anakota (65) pada Maret 2018, sekalipun ada dugaan pelaku menderita gangguan jiwa.

"Masalah dia gila atau tidak nantinya dokter dari Rumah Sakit Jiwa Nania Ambon yang menjawabnya melalui reka medis dan hasil check up," kata Kasat Reskrim Polres Ambon dan Pp Lease, AKP Teddy di Ambon, Jumat.

Tersangka pelaku pembunuhan ibu kandung ini telah dibawa dari Saparua, Kabupaten Maluku Tengah ke Polres Ambon dan saat ini masih menjalani pemeriksaan penyidik.

Menurut AKP Teddy, jasad korban ditemukan tertimbun kayu bekas senso dan daun kering di bawah pohon kenari di Dusun Tuha, Kecamatan Saparua pada Sabtu, (31/3) 2018 sekitar pukul 17.30 WIT.

Jasad korban yang sudah membusuk dan dalam posisi terlentang ini saat ditemukan terbalut tiga lapis pakaian dan menggunakan celana panjangannya sampai di bawah lutut berwarna hijau dan bermotif bunga-bunga.

Welmince Anakota yang merupakan adik kandung korban mengaku terakhir kali melihat Hobertina pada tanggal 2 Maret 2018 sehingga dia menduga saudarinya ini sudah menghilang sudah lebih dari tiga minggu.

Saksi lainnya atas nama Wellem Lawalata menjelaskan, pelaku awalnya dibawah ke rumah raja (Kades) Saparua untuk ditanyakan kemana ibu kandungnya.

"Karena ditanya berulang kali akhirnya pelaku mengatakan ibu kandungnya sudah meninggal dunia dan ada di bawah pohon kenari di Dusun Tuha lalu kami melaporkannya ke raja bersama Babinkamtibmas," kata saksi.

Babinkamtibmas selanjutnya bersama saksi Wellem, raja, serta tersangka Yance menuju lokasi yang disebutkan dan mereka menemukan jasad korban yang suda membusuk.

Penemuan jasad korban kemudian dilaporkan Babinkamtibmas kejadian kepada Kapolsek Saparua, AKP Fredy Djamal dan kapolsek bersama personelnya menuu tempat kejadian perkara untuk megevakuasi jasad korban ke Rumah Sakit Umum Saparua.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018