Ternate, 7/4 (Antaranews Maluku) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Maluku Utara (Malut) menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kota Tikep untuk pilkada Malut tahun 2018 dengan jumlah sebanyak 67.842 jiwa.

"Angka ini di dalamnya sudah termasuk pemilih AC atau Pemilih Potensial Non KTP Elektronik sebanyak 10.849 jiwa," kata anggota KPU Tikep, Abdullah Dahlan di Ternate, Sabtu.

Untuk itu, dengan melihat banyaknya jumlah pemilih potensial yang belum memiliki e-KTP yang jumlahnya sebanyak 10.849, KPU meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Tikep agar dapat menindaklanjuti perekaman KTP elektronik ataupun penggantinya Surat Keterangan kepada warga yg telah melakukan perekaman sebelum dilakukan penetapan Daftar Pemilih tetap (DPT) pada tanggal 13-19 April 2018 mendatang.

"Kami berharap Dinas Dukcapil Kota Tikep dapat memberikan KTP elektronik bagi yang sudah melakukan perekaman atau minimal surat keterangan sebelum DPT ditetapkan. Tujuannya supaya KPU tidak mencoret warga yang bersangkutan dari DPT disebabkan belum punya KTP elektronik atau suket dari Dinas Dukcapil," ujarnya.

Untuk saat ini, kata Abdullah Sesuai jadwal dan tahapan, KPU Kota Tidore Kepulauan sudah mendistribusikan DPS ke seluruh desa/kelurahan melalui PPK untuk diteruskan ke PPS. Selanjutnya PPS di setiap desa dan kelurahan akan mengumumkan DPS terhitung sejak 24 Maret - 2 April 2018 lalu untuk dimintai tanggapan dan masukan publik/warga sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Saat ini PPS sudah mulai merekap Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), dari DPSHP ini baru KPU kemudian menetapkan menjadi DPT," ujarnya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018