Ambon, 11/4 (Antaranews Maluku) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon kembali mengadili seorang terdakwa dugaan kasus penjualan narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu-sabu atas nama Ronald Marthen Pattirajawane (35).

Ketua majelis hakim PN setempat, Hery Setyobudi didampingi Jimmy Wally dan Lucky Rombot Kalalo selaku hakim anggota membuka sidang perdana di Ambon Selasa, dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Junet Pattiasina.

Sidang perdana ini sempat molor beberapa saat karena majelis hakim menunjuk pengacara dari LBH Posbankum, Abdulbazir Rumagia akibat terdakwa tidak didampingi penasihat hukum, padahal ancaman hukumannya cukup tinggi.

Terdakwa Ronald awalnya diringkus polisi dari Satresnarkoba Polres Ambon dan Pulau-Pulau Lease pada tanggal 16 Januari 2018 lalu sekitar pukul 15.30 WIT.

Menurut jaksa, proses penangkapan terhadap diri terdakwa berawal dari saksi Andre Mauwa dan Arman Matulessy mendapat informasi dari seorang informan polisi kalau terdakwa memiliki sabu-sabu sehingga dilakukan pemantauan.

Ketika terdakwa sedang berada di sekitar kantor Kelurahan Ahusen di Waititar, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon), dua orang saksi ini langsung mengamankannya.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan lalu menemukan barang bukti berupa satu paket narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan dalam saku celananya.

Selain menemukan barang bukti di lokasi penangkapan, saksi juga melakukan interogasi dan korban mengaku masih ada barang bukti lainnya yang tersimpan di rumahnya sebanyak lima paket sabu-sabu.

Terdakwa mengaku barang bukti yang akan dikonsumsinya sendiri ini didapatkan dari orang lain bernama Stevanus Siwalette alias Steven dan barang bukti yang disita memiliki berat bervariasi antara 0,0827 gram hingga 0,5497 gram.

Jaksa menjerat terdakwa melanggar pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan obat-obat terlarang serta melanggar pasal 112 ayat (1) UU narkotika.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018