Ambon, 13/4 (Antaranews Maluku) - Pelaksana Tugas Gubernur Maluku Zeth Sahuburua mengizinkan pemeriksaan kepolisian terhadap anggota DPRD Maluku Tengah Jimmy Sitanala terkait kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Fredy Pattirajawane di Kecamatan Baguala, Kota Ambon, 25 Maret 2018.

Kabid Humas Pemprov Maluku, Bobby King Palapia, di Ambon, Jumat, mengatakan izin yang diajukan Polres Pulau Ambon dan Pulau--Pulau Lease itu telah ditandatangani Plt Gubernur Maluku pada 6 April 2018.

"Surat izin tersebut diserahkan ke Biro Hukum Setda Maluku untuk disampaikan ke Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk memeriksa Jimmy," ujarnya.

Pemeriksaan itu dibutuhkan untuk penegakan hukum, mengingat terkait dengan nyawa manusia yang menjadi korban kecelakaan tersebut, kata Bobby.

Jimmy akan diperiksa atas dugaan sebagai pelaku penabrakan yang menewaskan Fredy di lokasi Lakalantas.

Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease AKBP Sutrosno Hady Santoso beberapa waktu lalu mengemukakan bahwa pengajuan izin pemeriksaan anggota DPRD berdasarkan putusan MK No 76 tahun 2014.

"Kita tidak ke UU MD3, karena itu `kan masih (meng)gantung, sehingga tetap mengacu pada putusan MK," tegasnya.

Kecelakaan itu terjadi di Jalan Sisingamangaraja, tepatnya di depan toko Trisula, kawasan terminal transit Passo pada Minggu (25/3) sekitar pukul 05.30 WIT.

Fredy dengan sepeda motor melaju dari arah Passo hendak menuju Suli, Kecamatan Salahutu, Pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, .

Ketika berada di depan Toko Trisula, muncul Jimmy yang mengendarai mobil dari arah Desa Suli, dan terjadilah tabrakan.

Korban terlempar dari sepeda motor dan terseret hingga 25 meter. Sedangkan, mobil yang dikemudikan Jimmy masuk ke semak-semak.

Jimmy mengendarai mobil didampingi staf Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku, Stella Matitaputty.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018