Ambon, 13/4 (Antaranews Maluku) - Aparat kepolisian mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam hingga mengakibatkan Gander Putirulan menderita luka-luka.

"Tersangka pelaku berinisial NG alias Nevy dan EG alias Erick telah diamankan setelah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban pada Kamis (12/4) sekitar pukul 02.30 WIT," kata Kapolsek Sirimau, AKP Emus Minanlarat di Ambon, Jumat.

Sementara korban sendiri masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit dr Latumeten Ambon karena mengalami luka sabetan benda tajam di lengan kanan serta panggul bagian belakang.

Peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Kamis (12/4) berawal dari saksi David Saija yang sedang duduk bersama korban dan beberapa rekannya di dalam halaman gedung serbaguna milik PT. PLN (Persero) di kawasan RT 003/03 Kelurahan Batugajah, Kecamatan Sirimau.

Saat itu saksi melihat beberapa pemuda sedang berlarian dikejar seseorang bernama Thomas Gabriel dari arah Batugajah Bawah sambil mengeluarkan kata-kata kotor kepada mereka.

Selang beberapa menit kemudian Thomas kembali dan berpapasan dengan saksi serta korban dan saksi Yanto yang sedang duduk, lalu Thomas memarahi dan mengeluarkan kata-kata kotor terhadap mereka.

Akibatnya korban beradu mulut dengan Thomas dan berujung perkelahian fisik.

Tiba-tiba muncul tersangka EG yang langsung memukuli korban namun yang bersangkutan sempat menghindar dan pukulan pelaku mengenai saksi Yanto sehingga saksi David berusaha melerai perkelahian tersebut.

Setelah itu datanglah tersangka NG sambil membawa senjata tajam dan langsung mengejar korban serta membacoknya sebanyak dua kali.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018