Ternate, 14/4 (Antaranews Maluku) - Organisasi Angkutan Daerah (Organda) Provinsi Maluku Utara (Malut) menyoroti rencana revisi Undang-Undang Rencana Revisi Undang-Undang no 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas Angkutan Jalan (UULLAJ) yang akan dilakukan oleh DPR-RI dan pemerintah.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organda Provinsi Malut, Basir Pulupessy di Ternate, Sabtu, menyatakan seluruh pengurus Organda menolak rencana revisi UULLAJ, terutama legalitas angkutan online.

Menurut dia, apa yang akan dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dan Kementerian Perhubungan, menuai reaksi keras dari Organisasi Angkutan Darat (Organda) di sejumlah Provinsi di Indonesia termasuk Provinsi Maluku Utara (Malut).

Revisi UU membahas tentang UU LLAJ itu terdapat tiga poin yakni, legalitas angkutan online, sepeda motor dijadikan angkutan umum serta dana preservasi jalan tersebut dinilai tidak perlu dan bukan saatnya untuk diterapkan di wilayah Indonesia.

Menurut dia, sepeda motor sebagai transportasi angkutan umum, bukan saja berpotensi menimbulkan polemik antara penyedia jasa umum lainnya, namun revisi itu juga berpotensi mengganggu stabilitas keamanan terutama di wilayah secara nasional terutama di wilayah Malut.

Basir menegaskan, wacana revisi UU LLAJ ini sudah didengar pada beberapa bulan yang lalu, maka itu Organda secara tegas menolak adanya revisi UU tersebut.

"Karena itu tentunya, sangat berhubungan langsung dengan perkembangan situasi sosial masyarakat sehingga rencana revisi ini secara tegas mendapat tolakan dari organda Malut yang tidak sepakat dengan revisi UU karena itu tidak terlalu penting," kata Basir.

Apalagi kata Basri, saat ini beberapa Provinsi di Indonesia termasuk Malut, tengah dihadapi dengan pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan bahkan di 2019 mendatang akan juga di hadapi dengan pemilihan legislatif maupun Presiden dan wakil presiden, dan situasi seperti ini kemudian bisa saja di pergunakan oleh kelompok-kelompok tertentu yang ingin memicu kondisi ini secara nasional.

"Apapun alasannya, kami atas nama organda baik secara nasional maupun di tingkat daerah menolak adanya revisi itu," katanya.

Sementara itu, Plt Gubernur Malut, Muhammad Natsir Thaib menyatakan, Kota Ternate sangat layak untuk menggunakan sistem transportasi online, guna memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Apalagi dengan banyaknya penduduk dan kebutuhan masyarakat yang tinggi, sehingga kehadiran transportasi online grab, uber dan gojek sangat dibutuhkan," katanya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018