Ambon (ANTARA) - Sebanyak 501 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan anak binaan di Maluku menerima Remisi Khusus (RK) Natal 2025 yang diberikan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku Ricky Dwi Biantoro di Ambon, Kamis mengatakan, penerima remisi Natal 2025 terdiri atas 495 narapidana dan enam anak binaan yang tersebar di 15 unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan di wilayah Maluku.
“Pemberian remisi ini merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, baik administratif maupun substantif, serta aktif mengikuti program pembinaan,” kata dia.
Ia menjelaskan, saat ini jumlah penghuni lapas dan rutan di Maluku mencapai 1.636 orang, terdiri atas 1.312 narapidana, 309 tahanan, 14 anak binaan, dan satu anak, dengan kapasitas hunian sebanyak 1.300 orang.
Dirinya merinci, dari 501 orang yang diusulkan menerima Remisi Khusus Natal, hasil verifikasi menetapkan sebanyak 501 orang berhak memperoleh remisi, dengan besaran bervariasi. Sebanyak 75 orang menerima remisi 15 hari, 314 orang menerima remisi satu bulan, 65 orang menerima remisi satu bulan 15 hari, dan 40 orang menerima remisi dua bulan.
Berdasarkan jenis tindak pidana, penerima remisi terbanyak berasal dari perkara perlindungan anak sebanyak 265 orang, disusul tindak pidana narkotika 54 orang, korupsi 37 orang, penganiayaan 32 orang, serta pembunuhan 24 orang.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Ambon Hendra Budiman mengatakan, Lapas Kelas IIA Ambon menjadi UPT dengan jumlah penerima remisi terbanyak, yakni 135 orang.
“Penerima remisi di Lapas Kelas IIA Ambon terdiri atas 11 orang dengan remisi 15 hari, 91 orang satu bulan, 25 orang satu bulan 15 hari, dan delapan orang dua bulan,” ujarnya.
Hendra menambahkan, seluruh proses pengusulan dan pemberian remisi dilakukan secara transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia berharap, remisi Natal ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, meningkatkan kedisiplinan, serta mengikuti seluruh program pembinaan yang telah ditetapkan.
