Ambon, 17/4 (Antaranews Maluku) - Majelis hakim Tipikor Ambon diminta membebaskan Taher Kelian, pengawas Dana Desa Kilwaru di Kabupaten Seram Bagian Timur yang menjadi terdakwa dugaan korupsi, dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Kantor Cabang Kejaksaan Negeri di Geser, Maluku Tengah.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi jucto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," kata penasihat hukum terdakwa, Thomas Wattimury di Ambon, Selasa.

Permintaan Thomas disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim tipikor, Pasti Tarigan didampingi Jimmy Wally dan Jefry Yefta Sinaga selaku hakim anggota dengan agenda pembelaan PH atas tuntutan tim JPU Kacabjari Malteng di Geser (Kabupaten SBT) dikoordinir Douglas Aritonang.

Menurut dia, kliennya tidak pernah tahu menahu DD 2015 sehingga meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari tuntutan JPU.

Taher awalnya diangkat secara lisan oleh Kepla Desa kilwaru, Muhammad Saleh Kelian untuk membantu membangun negeri tersebut dan dia diberikan honor Rp10 juta.

"Namun uang honor ini juga digunakan terdakwa untuk membantu pembelian matrial guna membuat jalan setapak sepanjang 200 meter," kata Thomas.

Ketika jaksa menetapkan kepala desa dan dirinya menjadi tersangka dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2015, Taher mengaku tidak siap dijadikan tersangka sehingga melarikan diri ke Desa Kulon di Kabupaten Maluku Tenggara Barat selama satu tahun.

Sedangkan Kades Kilwaru saat ini sudah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Nania Ambon setelah menjalani masa hukumannya selama 1,5 tahun penjara.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan tim JPU Kacabjari Malteng di Geser atas pembelaan penasihat hukum terdakwa.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018