Ambon, 20/4 (Antaranews Maluku) - DPRD Maluku mensinyalir adanya pemborosan dana APBN yang mencapai Rp10 miliar lebih oleh pihak Balai Jalan Nasional Wilayah IX Maluku dalam merenovasi jembatan Wairusu di Galala, Kota Ambon.

"Pekerjaan fisik di lapangan hanya berupa pengupasan aspal lalu dilakukan pengaspalan ulang serta pengecatan kerangka jembatan, padahal alokasi anggarannya cukup signifikan mencapai Rp10,14 miliar," kata anggota DPRD Maluku, Ever Kermite di Ambon, Kamis.

Menurut dia, antara pekerjaan fisik di lapangan dengan alokasi anggaran negara sangat tidak rasional sehingga Kepala Balai Jalan Nasional Wilayah IX Maluku harus mempertanggungjawabkannya secara terbuka kepada publik.

Apalagi masa kerja renovasi jembatan tersebut hanya 172 hari sesuai yang tertuang dalam kontrak kerja, tetapi kenyataannya proses pengerjaan jembatan lebih dari waktu yang sudah ditentukan.

Persoalan ini akan menjadi perhatian serius DPRD untuk disikapi dan meminta penjelasan resmi pihak terkait karena menyangkut penggunaan uang rakyat yang mencapai puluhan miliar rupiah namun terindikasi tidak berimbang dengan pengerjaan fisik di lapangan.

"DPRD akan meminta penjelasan resmi kepala balai dan bila ditemukan ada dugaan ketidakberesan dalam penggunaan anggaran negara maka aparat penegak hukum diminta melakukan proses hukum terhadap setiap orang yang terlibat," tandasnya.

Karena anggaran proyek ini terlalu besar dan tidak sebanding dengan pekerjaan renovasi jembatan sehingga dinilai terjadi pemborosan keuangan negara yang terlalu menyolok.

"Bila nantinya ada dugaan penyimpangan maka kami minta aparat penegak hukum seperti phak kejaksaan untuk melakukan penyelidikan secara mendalam," kata Ever Kermite.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018