Ternate, 8/5 (Antaranews Maluku) - DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara meminta pemkab setempat mengupayakan penerimaan dari pengurusan dokumen untuk Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di daerah itu.

Anggota DPRD Halmahera Selatan, Arsyad Sadik Sangadji ketika dihubungi dari Ternate, Selasa, mengatakan di Halmahera Selatan ada sekitar 1000 TKA yang bekerja di sejumlah perusahaan tambang di Pulau Obi.

Penerimaan dari pengurusan dokemen TKA diperkirakan mencapai Rp10 miliar per tahun dan semuanya dinikmati oleh Pemprov Malut dan instansi terkait lainnya, sementara Pemkab Halmahera Selatan tidak mendapatkan bagian.

Oleh karena itu, menurut dia, Pemkab Halmahera Selatan seharusnya membuat trobosan dengan cara melahirkan regulasi, dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) yang nantinya menjadi dasar hukum untuk mendapatkan penerimaan dari keberadaan TKA.

DPRD selama ini telah berulang kali menyampaikan hal itu ke Pemkab Halmahera Selatan, termasuk mengajak mereka untuk berkonsultasi ke berbagai Kementerian terkait di Jakarta, tetapi sampai saat ini belum ada tanggapan serius.

"Defisit anggaran dalam APBD Halmahera Selatan cukup besar dan untuk menutupi defisit itu harus meningkatkan penerimaan yang di antaranya bisa diupayakan keberadaan TKA,"katanya.

Pemkab Halmahera Selatan juga diminta untuk mengupayakan agar di daerah itu ada kantor Imigrasi dan Bea Cukai untuk lebih memudahkan bagi Pemkab Halmahera Selatan ketika memperjuangkan adanya penerimaan dari keberadaan TKA di daerah itu.

Ia menambahkan, Pemkab Halmahera Selatan harus melakukan pengecekan terhadap jumlah TKA yang ada di sejumlah perusahaan tambang di daerah karena disinyalir jumlah tidak sesuai dengan yang dilaporkan pihak perusahaan.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018