Ternate, 14/5 (Antaranews Maluku) - Sejumlah warga di Taliabu Timur, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara (Malut) mengeluhkan adanya praktik pungutan liar (pungli) terkait pengurusan e-KTP di daerah tersebut.

"Memang, kalau pengurusah KTP dan surat tanah yang seharusnya di agikan secara gratis malah diminta bayaran kepada masyarakat, satu buah KTP dihargai Rp5.000 dan surat tanah dibayar Rp10.000," kata salah seorang warga Taliabu, La Ridwan dihubungi dari Ternate, Senin.

Bahkan, pungutan ini diduga dilakukan langsung oleh bendahara Desa Penu Yasri Umasugi, kepada warga yang ingin mengambil KTP dan Surat Tanah.

Dia menuturkan, karena ulah pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh bendahara Desa Penu, sebagaian warga tidak lagi mau mengambil KTP dan Surat Tanah, sebagian lainnya sudah mengambil namun merasa kesal karena harus membayar.

"Kami warga Desa penu ingin tanyakan kepada dinas yang terkait , apakah pengambilan KTP dan Surat Tanah ini dipungut biaya atau tidak, karena KTP dan surat tanah yang ada di Desa penu kalau ambil harus dibayar, jadi sebagian warga tidak lagi ambil KTP dan Surat Tanah," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Catatan Sipil kabupaten Pulau Taliabu Maslan ketika dihubungi mengatakan, pembuatan KTP tidak dipungut biaya sepeser pun.

Bahkan, untuk pemberian KTP warga kapada pemerintah Desa (pemdes) Penu secara penuh, bermaksud agar pemdes dapat membantu pihak capil memberikan langsung kepada warga yang tidak sempat datang ke Bobong, tetapi jika pemdes meminta bayaran akan itu sudah temasuk pungli.

"Jadi KTP warga Desa Penu itu kami serahkan ke pemerintah Desa Penu yang datang ke capil, dengan tujuan agar pemdes dapat memberikan langsung kapada warga yang tidak sempat datang ke Bobong karena kerja tanpa harus di pungut biaya, tetapi jika yang terjadi di lapangan mereka meminta bayaran itu namanya pungli," katanya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018