Ambon, 17/5 (Antaranews Maluku) - Wakil ketua DPRD Maluku asal Fraksi Golkar, Richard Rahakbauw dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku oleh Ketua DPRD setempat, Edwin Adrian Huwae.

"Ada dua persoalan yang kami laporkan secara resmi ke SPKT, di antaranya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik serta dugaan penyalahgunaan APBD tahun 2018 sejumlah Rp32,5 miliar," kata Edwin Huwae di Ambon, Kamis.

Untuk laporan pencemaran nama baik selaku ketua DPRD Maluku telah diterima Polda Maluku melalui SPKT nomor TBL/267/V/2018/Maluku/SPKT tanggal 17 Mei 2018 dan ditandatangani Kepala SPKT Polda setempat, AKBP John Ever.

Laporan ini telah ditindaklanjuti oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku dengan meminta keterangan Edwin Adrian Huwae dan didampingi tim penasihat hukumnya.

"Perbuatan yang bersangkutan sangat menjatuhkan harkat dan martabat diri saya baik sebagai pribadi maupun dalam jabatan selaku ketua DPRD Maluku," tegas Edwin Huwae yang juga ketua DPD PDI Perjuangan Maluku.

Richard Rahakbauw dilaporkan ke Polda karena diduga menyebut Edwin Huwae sebagai ketua DPRD Maluku adalah seorang penipu, sehingga lewat laoran ke SPKT, dirinya yakin dan percaya bahwa Polda Maluku akan profesional dan berdasarkan ketentuan hukum untuk menindaklanjutinya.

Usai memberikan keterangan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Maluku, Edwin kembali ke ruang SPKT dan melaporkan Richard Rahakbauw terkait dugaan penyalahgunaan APBD tahun 2018 sejumlah Rp32,5 miliar.

"Dasar laporan ini adalah bukti rekaman yang saya miliki dimana Richard menyatakan memiliki dana aspirasi sebesar Rp32,5 miliar tadi malam, dan sebagai ketua DPRD saya pastikan tidak ada yang namanya dana aspirasi," tandasnya.

Kalau pun yang ada hanyalah perjuangan aspirasi masing-masing anggota DPRD terhadap usulan masyarakat, tetapi dana aspirasi tidak ada.

"Saya sudah punya dana bukti laporan nomor TBL/207/V/Maluku/SPKT dan segera saya minta diperiksa oleh penyidik untuk memberikan keterangan dan menyampaikan bukti rekaman untuk menjadi bahan bagi pennyidik, kemudian masih ada banyak bukti lainnya yang akan disampaikan," ujarnya.

Tetapi yang paling pasti adalah pengakuan yang bersangkutan memiliki dana aspirasi sebesar Rp32.5 miliar dan percakapan ini direkam oleh Edwin Huwae.

"Setahu saya di dalam APBD provinsi tahun 2018 juga tidak ada dana aspirasi dan ada bukti dia melakukan banyak hal jadi nanti secara internal penyidikan baru kita ajukan bukti berkaitan apa yang dilakukan selama ini," kata Edwin.

Persoalan ini juga tidak akan diselesaikan secara mekanisme internal DPRD karena Edwin berpandangan itu merupakan tanggungjawab dirinya mendorong tatakelola pemerintahan daerah dan tatakelola keuangan daerah berjalan secara baik.

"Saya yang bertanggungjawab atas lembaga itu dan kalau mengatasnamakan lembaga ini keluar dan dipermalukan maka saya yang pertama merasa malu sehingga inisiatif saya selesaikan secara hukum supaya jangan ada fitnah," tandas Edwin.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018