Ambon, 17/5 (Antaranews Maluku) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Keneth Pentury alias Ken, terdakwa pengguna narkoba golongan satu bukan tanaman.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 127 A Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan dihukum selama dua tahun penjara," kata ketua majelis hakim PN setempat, Syamsudin La Hasan didampingi S Pujiono dan Jimmy Wally selaku hakim anggota di Ambon, Kamis.

Terdakwa dijatuhi hukuman penjara karena terbukti melanggar dakwaan alternatif ketiga sesuai pasal 127 A Undang-Undang narkotia.

Majelis hakim juga menyatakan tidak sependapat dengan terdakwa yang meminta agar hanya dihukum menjalani rehabilitasi.

Yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba serta perbuatannya meresahkan masyarakat, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya, dan yang bersangkutan belum pernah dihukum.

Dalam amar putusannya, majeis hakum juga menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahahan dan barang bukti berupa dua sachet plastik bening berisikan biji, batang, serta daun ganja kering dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, Ingrid Louhenapessy yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa divonis tiga tahun penjara.

Atas keputusan majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Thomas Wattimury menyatakan menerima sehingga putusan ini dinyatakan sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018