Ambon, 18/5 (Antaranews Maluku) - Laporan dugaan pencemaran nama baik yang ditudingkan Ketua DPRD Maluku, Edwin Adrian Huwae terhadap wakil ketua DPRD Richard Rahakbauw ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Maluku dinilai sarat rekayasa.

"Laporan yang dilayangkan penuh rekayasa dan tidak berdasar pada fakta-fakta hukum sesungguhnya," kata tim kuasa hukum Richard, Fachri Bahmid di Ambon, Jumat.

Karena tidak berdasar, maka tim kuasa hukum Richard secara cermat mempertimbangkan beberapa opsi hukum untuk membuat laporan balik atas diri yang bersangkutan dengan sangkaan pasal pelaporan palsu.

Menurut Fachri, laporan Edwin Huwae ke SPKT Polda Maluku ada dua yaitu dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam pasal 320 juncto 311 juncto pasal 335 KUH Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Kedua adalah laporan berkaitan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 8 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi juncto pasal 114 KUH Pidana.

"Untuk meihat kedua laporan dimaksud, kami dari tim kuasa hukum melihat ini adalah hal yang biasa-biasa saja karena berkaitan dengan momen pilkada dan segala sesuatu harus berujung dengan tindakan pelaporan," ujar Fachri.

Terlepas dari substansi itu adalah sesuatu yang dibuat-buat atau mengada-ada, tetapi sebagai warga negara Indonesia yang baik pihaknya menganggap langkah ini merupakan sesuatu yang dihargai.

"Kami siap menghadapi segala tindakan yang ditempuh ketua DPRD Maluku dan tidak masalah karena kami memandang laporan ini adalah hak konstitusional," katanya.

Namun setelah dicermati dengan fakta-fakta hukum yang ada saat ini maka tindakan pelaporan ini adalah tidak tepat dan salah alamat yang didasarkan pada dua alasan.

Yang pertama, laporan yang dilayangkan penuh rekayasa dan tidak berdasar pada fakta-fakta hukum sehingga akan dilakukan laporan balik ke Polda Maluku dengan sangkaan melanggar pasal 317 dan 220 KUHP karena membuat laporan palsu.

Karena sejatinya laporan yang dimaskukan Edwin Huwae tidak didasarkan pada fakta-fakta hukum dan cuma sebuah rekaan serta imajinasi belaka yang ada dalam pikirannya lalu dijadikan dasar untuk membuat laporan.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018