Ambon, 21/5 (Antara) - Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Ambon menandatangani perjanjian kerja sama dengan pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS-Kesehatan) Cabang Ambon terkait tabungan untuk peserta program jaminan nasional (JKN-KIS), di Ambon, Senin.

"Hari ini kita BNI Cabang Ambon hanya melanjutkan saja perjanjian kerja sama tersebut, sebab sudah dilakukan BNI Pusat sebagai payung hukum," kata Pimpinan BNI Cabang Ambon Dionne Limmon, seusai melakukan penandatangan perjanjian kerja sama tersebut bersama dengan Pimpinan BPJS Kesehatan Ambon Afliana Latumakulita.

Dionne pada kesempatan itu mengatakan, dalam perjanjian ini kita dudukan apa yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing kita sebagai peserta JKN-KIS.

"Jadi kita sebagai bank menyediakan tabungan bagi para peserta yang membutuhkan jaminan kesehatan ini, dengan harapan para nasabah yang tinggal berjauhan lalu berurusan dengan BPJS-Kesehatan tidak perlu lagi bersusah karena bank cukup jauh, tetapi sekarang dengan dibukanya kerja sama ini maka nasabah tinggal membuka rekening pada BNI terdekat.

"Jadi dari tabungan ini bisa didebet untuk pembayaran jaminan kesehatannya, dengan demikian kita sudah bisa mulai membuka rekening-rekening setelah penandatangan ini dilakukan," katanya.

Kita juga akan tingkatkan lagi dengan kerja sama-kerja sama lainnya guna mendukung BPJS Kesehatan Cabang Ambon.

Pimpinan BPJS Kesehatan Ambon Afliana Latumakulita juga mengakui kalau kerja sama yang dilakukan hari ini, Senin (21/5) merupakan lanjutan perjanjian kerja sama yang sudah dilaksanakan Direktur Utama BPJS Kesehatan Pusat dengan Direktur BNI Pusat.

Dia mengatakan, isi perjanjian itu adalah memberikan kemudahan kepada peserta JKN-KIS dalam kepastian untuk mendapatkan bonafit.

"Iadi untuk dipastikan guna mendapat bonafit itu dipastikan bahwa iuran harus di bayar lancar," ujarnya.

Karena itu, disi adalah inofasi yang diberikan kemitraan yang cukup bagus dengan Bank Pemerintah yang selama ini kita kenal BNI telah mengeluarkan prodak untuk memberikan jarak yang lebih dekat dengan peserta JKN-KIS.

Menurutnya, hal ini sangat berguna, sebab pada saat dia sakit akan mendapatkan manfaat itu.

"Kita tahu bahwa orang sakit itu tidak bisa melihat bahwa iuran itu sudah dibayar atau belum, tetapi dengan adanya perjanjian itu maka pada saat dia sakit sudah tentu dia akan mendapatkan manfaat itu," ujarnya.

Pewarta: Shariva Alaidrus

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018