Ambon, 23/5 (Antaranews Maluku) - Tim penasihat hukum Sukmawati Kabalmain, terdakwa dugaan korupsi dana pemilihan dan pelantikan puluhan kepala desa yang bersumber dari Badan Pemerintahan Masyarakat Desa Kota Tual, mendesak bendahara dan PPTK BPMD dijadikan sebagai tersangka.

"Yang secara langsung mengelola anggarannya adalah Victor Nanuru selaku bendahara bersama PPTK Azis Reliubun sehingga majelis hakim diminya mengeluarkan penetapan kedua orang ini sebagai tersangka," kata penasihat hukum terdakwa dikoordinir Abdusyukur Kaliki di Ambon, Selasa.

Permintaan tim disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim tipikor, Chritina Tetelepta didampingi Ronny Felix Wuisan dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota.

Dalam persidangan tersebut, JPU Kejari Tual Chrisman Sahetapy menghadirkan tiga orang maantan Camat sebagai saksi diantaranya mantan Camat Toyando Tam, Jamaludin Saban Raharuin, Siti Tamher selaku mantan Camat Dula Selatan dan mantan Camat Dua Utara, Umi Faderubun.

Para saksi mengakui beberapa desa yang menjalani proses pemilihan kepala desa, kecuali ada dua desa lainnya hanya calon tunggal sehingga mereka hanya menunggu waktu pelantikan oleh Wali Kota Tual.

"Untuk Toyando Tam itu ada lima desa dan dua diantaran melaksanakan pilkades hingga dilanjutkan dengan proses pelantikan pada tahun 2011, tetapi kami tidak tahu sumber dananya dari mana," kata Jamaludin menjawab pertanyaan majelis hakim.

Sedangkan saksi Umi Faderubun mengaku mengetahui sumber dana pelantikan dari mata anggaran di BPMD Kota Tual tetapi enam dari delapan desa di wilayahnya yang melakukan pilkades dan dilantik pada tahun 2011, namun pada tahun 2012 juga terjadi pelantikan kepala desa.

Tim PH yang terdiri dari Abdusyukur Kaliki, Rizal Elly, dan Hendra Musaid juga mendesak JPU agar menghadirkan bendahara dan PPTK sebagai saksi dalam persidangan pekan depan, sebab kedua oknum ini yang lebih berperan aktif dalam mengelola dana pelantikan kades secara langsung.

Total dana yang dikelola bendahara dan PPTK pada tahun anggaran 2011 sebesar Rp770 juta untuk kegiatan pemilihan dan pelantikan 26 kepala desa di Kota Tual.

"Klien kami kemudian mempertanyakan proses pelantikan kepala desa pada 14 desa yang tidak terlaksana dan meminta pertanggungjawaban bendahara bersama PPTK sehingga mereka hanya mengembalikan Rp110 juta, dan selama ini uang tersebut disimpan dalam rekening pribadi bendahara," kata penasihat hukum.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018