Ambon, 31/5 (Antaranews Maluku) - Kades Morekai, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi Kabupaten Maluku Tengah Subejo divonis empat tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2015 dan 2016 senilai Rp281,3 juta.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke1-1 KUH Pidana," kata ketua majelis hakim tipikor, Christina Tetelepta didampingi Jenny Tulak dan Bernard Pajaitan selaku hakim anggota di Ambon, Rabu.

Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara dan uang pengganti senilai Rp124,1 juta.

Menurut majelis hakim, yang memberatkan Subejo dijatuhi hukuman penjara dan denda serta membayar uang pengganti karena tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi dan perbuatannya telah menimbulkan kerugian keuangan negara.

Sedangkan yang meringankan adalah terdawa berlaku sopan, memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kacabjari Maluku Tengah di Wahai, Aizit Latuconsina dan Acer Orno yang dalam persidangan sebelumnya meminta Subejo divonis selama enam tahun penjara, denda Rp200 juta dan membayar uang pengganti Rp123 juta.

Atas keputusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihay hukumnya Abdusyukur Kaliki masih menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyampaikan sikap.

Terungkapnya kasus korupsi DD dan ADD Morekai ini setelah ada laporan ke pihak kejaksaan lalu ditindaklanjuti jaksa dengan menahan Subejo pada Januari 2018 lalu.

Laporan tersebut menyebutkan kades diduga kasus korupsi sebesar Rp281,3 juta dimana ADD dan DD Morekai tahun 2015 yang diterima sebesar Rp355 juta dan tahun 2016 total dana yang diterima sebesar Rp712 juta terdiri dari ADD Rp101,3 juta dan DD Rp601 juta.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018