Ternate, 3/7 (Antaranews Maluku) - Tim Sukses (Timses) pasangan calon (paslon) Ahmad Hidayat Mus/Rivai Umar (AHM/Rivai) menyebutkan cagub AHM telah dizalimi oleh kelompok tertentu melalui skenario besar untuk menjatuhkannya sejak keikutsertaannya di Pilkada Malut.

"Lihat saja, saat masa tenang KPK langsung memanggil AHM untuk diperiksa, tetapi warga Malut tidak terpengaruh dengan skenario KPK dan terbukti paslon AHM/Rivai menang dalam penghitungan cepat pilkada Malut," kata juru bicara paslon AHM/Rivai, Syawaluddin Damopolii di Ternate, Selasa.

Menurut dia, KPK telah mengkriminalisasi karena menahan kliennya itu, meski perkara dugaan kasus pengadaan lahan bandara Bobong pada APBD tahun anggaran 2009 di Kabupaten Kepulauan Sula sudah selesai saat sidang Pra Peradilan yang memenangkan AHM.

Oleh karena itu, kata Syawaluddin, pihaknya meyakini AHM tidak terlibat dalam kasus ini, apalagi telah ada kepastian hukum melalui sidang pra peradilan, tetapi sebagai warga negara yang baik tetap menghormati hukum meskipun telah dizalimi.

"Tentunya AHM telah dizalimi dan selama ini sudah menjadi target dan intrik dari kelompok tertentu, karena mereka khawatir kalau AHM memimpin Malut maka banyak persoalan di Malut akan terbongkar," kata Syawaluddin yang juga Ketua Bidang Komunikasi DPD Partai Golkar Malut.

Sementara itu, Kuasa Hukum AHM, Wa Ode Nurhayati ketika dihubungi secara terpisah menyatakan KPK terlalu jauh bertindak dan bisa dibilang melakukan kriminalisasi, karena perkara ini sudah selesai sejak lama dan kenapa dibuka kembali saat bersangkutan maju di pilkada Malut.

Wa Ode mengakui, dalam kasus pengadaan tanah ini jelas sudah pernah diuji dalam pra peradilan oleh kliennya di Pengadilan Negeri Maluku Utara.

Bahkan, hasil audit BPK telah ada kepulihan keuangan negara dan ketika pemeriksaan pokok perkara untuk tersangka lain, kliennya sama sekali tidak disebutkan sebagai orang yang terlibat atau intervensi dan terima uang.

"Kasus yang disangkakan ke AHM adalah pengadaan tanah ini fiktif, padahal jelas tidak fiktif dan ada proses dan penganggarannya, karena dilakukan proses pengadaan dan terakhir ada rekomendasi Gubernur Malut di tahun 2010 kemudian ada surat dari Dirjen Perhubungan," ujarnya.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018