Ternate, 3/7 (Antaranews Maluku) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara (Malut) menyatakan tidak ada potensi untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU), karena proses pencoblosan hingga penghitungan suara berlangsung aman dan demokratis.

"Bawaslu hanya diberi `deadline` (batas waktu) empat hari pascapencoblosan untuk merekomendasikan PSU, tetapi tidak ada pelanggaran," kata Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin di Ternate, Selasa.

Menurut dia, hingga pencoblosan dan penghitungan suara tidak ada temuan pelanggaran yang diterima petugas pengawasan di lapangan.

Sesuai ketentuan, kalau ditemukan ada dua orang atau lebih melakukan pencoblosan sebanyak dua kali atau lebih di TPS yang sama, tetapi masalah ini tidak ada laporan dan secara keseluruhan proses pencoblosan hingga penghitungan surat suara berlangsung aman dan tertib.

Bahkan, dari laporan yang diterima, proses rekapitulasi hasil pilkada Malut di 2138 TPS dari 5108 desa di Malut berlangsung secara demokratis, meskipun ada berbagai laporan mengenai kecurangan selama pilkada, tetapi belum bisa dibuktikan.

Muksin mengatakan, ada laporan pelanggaran pemilu di Marabose Halmahera Selatan, Desa Gela Pulau Taliabu, dimana ada yang mencoba memasukkan pencoblosan sebanyak 17 kali surat suara, namun berhasil dicegat pengawas pemilu dan pelakunya telah diproses pidana.

Sedangkan, politik uang sejauh ini belum ditemukan, hanya saja di Kabupaten Kepulauan Sula dan Kota Ternate dan telah dilakukan proses pidana terhadap pelaku.

Bawaslu juga telah mengingatkan penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Malut 2018 untuk menjaga netralitas dan integritasnya.

"Ini poin penting yang harus dijaga oleh setiap penyelenggara pemilihan umum, baik Pengawas maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga ke jajaran terbawahnya dan sejauh ini belum ditemukan ada petugas pengawas yang bermasalah," ujar Muksin Amrin.

Dia mengatakan, inilah proses Pilkada dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga menghasilkan pemimpin yang benar-benar berkualitas dan amanah.

Sistem informasi penghitungan suara atau real count Pilgub Maluku Utara sudah mencapai 99,49 persen per pukul 21.30 WIT, Jumat (29/6) dan pasangan nomor urut 1 Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar (AHM-Rivai) berada di posisi erolehan suara 31,94 persen.

Data yang sudah masuk berasal dari 2.126 TPS dari total 2.137 TPS atau 99,94 persen. Total suara yang masuk mencapai 558.851, di mana yang sah mencapai 98 persen atau 550.783 suara. Suara tidak sah 8.462. Pasangan AHM-Rivai unggul dengan perolehan suara sebanyak 176.019.

Pasangan nomor 2 Burhan Abdurahman-Ishak Jamaluddin (Bur-Jadi) 25,97 persen atau 143.151 suara, pasangan nomor 3 Abdul Gani Kasuba-Al Yasin Ali (AGK-YA) 30,38 persen atau 167.453 suara, dan pasangan nomor 4 Muhammad kasuba-Majid Husen (MK-Maju) 11,70 persen atau 64.498 suara.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018