Ternate, 4/7 (Antaranews Maluku) - Tim pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut) Ahmad Hidayat Mus dan Rivai Umar (AHM-RIVAI) mengantisipasi isu-isu yang beredar bahwa akan dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena dianggap banyak terjadi pelanggaran.

"Berdasarkan laporan yang kami terima melalui tim sukses di lapangan tidak ada terjadi pelanggaran, sehingga kami berharap PSU tidak lagi dilaksanakan," kata juru bicara Tim Pemenang AHM-Rivai, Sawaluddin Damopoli di Ternate, Rabu.

Di dalam Peraturan Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU) nomor 8 tahun 2018 tentang pemungutan dan penghitungan suara pemilihan baik Gubernur, Bupati dan Walikota yang merupakan dasar hukum pelaksanaan teknis penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Malut.

Ia mengatakan, bahwa kita mengacu dalam PKPU No 8 Tahun 2018 pasal 60 angka (6) KPPS segera melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS paling lambat empat hari setelah hari pemungutan suara.

Selama pencoblosan berlangsung dengan aman dan lancar, sehingga kami tim AHM-Rivai menilai tidak tepat untuk?? melakukan PSU kembali, sebagaimana dalam PKPU No 8 Tahun 2018 pasal 59 ayat (1) dan (2) untuk mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut, misalkan ada gangguan keamanan pada TPS, sehingga tidak terlaksananya pelaksanaan pemungutan suara.

Sawaluddin mengimbau kepada seluruh masyarakat Malut, agar tetap tenang, jangan terbawa isu-isu yang beredar, kami percaya kepada pihak penyelenggara di tingkat kabupaten/kota? untuk melaksanakan proses tahapan perhitungan suara sesuai dengan prosedurnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin menyatakan bahwa tahapan pemungutan suara sudah selesai dan saat ini pihak penyelenggaraan fokus melakukan rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota.

Permasalahan yang terjadi saat ini seperti di enam desa bermasalah itu meminta kepada KPU dan Bawaslu untuk bisa melakukan pencoblosan ulang, namun untuk melakukan pemilihan ulang ada mekanismehukumnya.

Ia menambahkan jika syarat pemilihan ulang dilakukan apabila daerah yang bersangkutan mengalami bencana alam, sehingga tidak memungkinkan dilakukan pencoblosan.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018