Ternate, 23/5 (Antaranews Maluku) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara (Malut) menghentikan pemeriksaan kasus dugaan politik uang yang dilakukan pasangan calon (paslon) Ahmad Hidayat Mus (AHM)/Rivai Umar saat menggelar kampanye akbar di Kota Ternate pada 12 Mei 2018 lalu.
Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin di Ternate, Rabu, mengatakan, kasus bagi-bagi uang AHM memang dimasukkan dalam register, tetapi dihentikan karena tidak memiliki bukti kuat dan penerima uang tersebut.
Menurutnya, dalam rapat bersama Sentra Gakkumdu tidak bisa dilanjutkan karena bukti-bukti mengenai penerima uang saat di atas panggung kampanye tidak terlalu jelas dan tak tahu apakah yang diberikan berupa uang atau bentuk lain.
Bahkan, penerima uang hingga kini belum menyampaikan laporannya ke Bawaslu, karena dari gambar terlihat pemberian itu dalam bentuk uang atau semacam tisu ke pendukungnya saat di atas panggung.
"Kami perlu sampaikan ke publik bahwa Bawaslu serius menindaklanjuti kasus ini, tetapi sesuai dengan hasil pemeriksaan berupa bukti-bukti yang dikumpulkan ternyata tidak bisa dijadikan alat bukti untuk menjerat AHM," katanya.
Sebab, sesuai ketentuan yang berlaku setiap memberi uang atau hadiah harus ada nilai dan siapa yang menerima uang atau hadiah dari paslon, kalau memang tidak diketahui pasti maka tidak bisa ditingkatkan ke tahap selanjutnya.
Dia mengakui kalau sampai saat ini, Bawaslu Malut belum mengetahui berapa jumlah yang diberkan AHM ke pendukungnya saat di panggung, karena politik uang harus ada unsur-unsur yang terpenuhi untuk ditingkatkan ke penyidikan, sehingga kasus ini harus dihentikan.
Sebelumnya, Muksin juga menyentil soal adanya kandidat cagub/cawagub Malut memasang foto presiden dilarang dan sanksinya hanya administratif untuk KASN lainnya yang sudah dilaporkan serta kasus yang melihatkan sejumlah paslon saat masa kampanye.
Muksin juga meminta agar tim sukses empat paslon yang bertarung di pilkada Malut tidak memasang alat peraga Ramadan dengan simbol, sehingga kalau ditemukan ada alat peraga memuat foto presiden akan ditertibkan.
Bawaslu hentikan kasus politik uang paslon AHM/Rivai
Rabu, 23 Mei 2018 18:52 WIB