Ternate (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara mencatat sebanyak 128 temuan pelanggaran selama pelaksanaan pilkada di 10 kabupaten dan kota di daerah tersebut.
"Berdasarkan data kami, terdapat 128 pelanggaran yang terdiri atas 22 temuan langsung oleh Bawaslu dan 106 laporan dari masyarakat," kata Koordinator Divisi Penanganan dan Data Bawaslu Provinsi Malut, Sumitro Muhamadia, Rabu.
Dia mengungkapkan, dari total laporan tersebut, 43 laporan saat ini masih dalam proses penanganan, 50 laporan belum diregistrasi, 13 laporan sedang dikaji, dan 22 temuan telah diregistrasi.
Sedangkan persebaran laporan itu di Malut 8 laporan, Kota Ternate 6 laporan, Kota Tidore Kepulauan 11 laporan, Halmahera Barat 3 laporan, Halmahera Utara 14 laporan, Halmahera Tengah 15 laporan, Halmahera Selatan 19 laporan, Halmahera Timur 6 laporan, Pulau Morotai 12 laporan, Kepulauan Sula 23 laporan dan Pulau Taliabu 11 laporan.
Selain itu, penanganan kasus dari total 128 pelanggaran, sejumlah kasus telah diselesaikan oleh Bawaslu.
Dia menambahkan bahwa dugaan pelanggaran ini meliputi pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Oleh karena itu, dia menyatakan baha Bawaslu terus berkomitmen menindaklanjuti laporan masyarakat dan memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan dengan adil dan transparan.