Ternate (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara (Malut) menyatakan, Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di tiga tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Halmahera Utara (Halut) dan Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).
Komisioner KPU Malut, Renny S. Banjar di Ternate, Minggu, menjelaskan bahwa rekomendasi PSU ini disampaikan Bawaslu Malut setelah ditemukan pelanggaran dalam proses Pilkada.
"PSU yang direkomendasikan mencakup dua jenis pemilihan, yaitu pemilihan bupati dan wakil bupati serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur," kata Reni.
Rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu setempat itu, akibat temuan pelanggaran dalam Pilkada 2024.
Di Kabupaten Halut misalnya, kata Reni, PSU direkomendasikan di TPS 1 dan TPS 2 Desa Igobula, Kecamatan Galela Selatan. Pelanggaran yang ditemukan berupa seorang pemilih menggunakan hak pilihnya hingga tiga kali.
Sementara itu, di Halteng, PSU direkomendasikan di TPS 06 Desa Nurweda. Pelanggarannya yakni melibatkan seorang pemilih ber-KTP Kota Ternate yang mencoblos tanpa dokumen pindah memilih atau formulir A5.
"Untuk jadwal PSU nanti diatur oleh KPU masing-masing. Saat ini, proses persiapan sedang dilakukan oleh KPU Halut dan KPU Halteng sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu," ujar Renny.
Renny menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan pelaksanaan PSU di Halut dan Halteng, termasuk jadwal resmi yang akan ditentukan oleh KPU setempat.
"Kami berkomitmen memastikan pelaksanaan PSU ini berjalan sesuai aturan dan memperbaiki pelanggaran yang telah terjadi," katanya.
Oleh karena itu, Bawaslu berharap PSU dapat menjadi langkah untuk menjaga integritas Pilkada 2024 di Malut, sehingga hasilnya mencerminkan pilihan masyarakat secara adil dan demokratis.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu rekomendasikan PSU tiga TPS di Halut dan Halteng