Ternate, 2/11 (Antaranews Maluku) - Bawaslu Maluku Utara (Malut) merekomendasikan pasangan calon (paslon) gubernur/wakil gubernur Malut Abdul Gani Kasuba/Al Yasin Ali (AGK/YA) didiskualifikasi, karena melakukan pelanggaran saat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di pilkada Malut.
"Rekomendasinya berupa pembatalan pencalonan sesuai Pasal 71 ayat (5) Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, selanjutnya rekomendasi ini akan diserahkan ke KPU Malut sesuai ketentuan dan KPU memiliki waktu selama tujuh hari untuk menindaklanjuti rekomendasi ini," kata Anggota Bawaslu Provinsi Malut, Aslan Hasan SH MH di Ternate, Jumat.
Bawaslu Malut mengumumkan hasil penanganan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan salah satu pasangan calon AGK/YA yang telah diputuskan dalam Rapat Pleno tanggal 26 Oktober 2018.
Berdasarkan hasil musyawarah ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Malut, menindaklanjuti laporan atas nama Abdullah Kahar SH dengan nomor Laporan 04/LP/PG/PROV/32.00/X/2018 yang dilanjutkan dengan pemeriksaan dokumen/saksi, kajian dan musyawarah, Bawaslu dalam plenonya pada 26 Oktober 2018, memutuskan merupakan pelanggaran administrasi pemilihan.
Aslan mengatakan, Bawaslu kemudian mengeluarkan Penerusan atau Rekomendasi dengan nomor PM.05.01/413/MU/2018 tentang Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tanggal 26 Oktober 2018.
"Hasil musyawarah atau pleno itu selanjutnya dikonsultasikan ke Bawaslu Republik Indonesia, sebelum diumumkan dan diserahkan kepada KPU Provinisi, untuk meminta pandangan Bawaslu RI sebagai sebagai lembaga hirarki yang harus dikonsultasikan terkait hal ini," ujarnya.
Oleh karena itu, kata Koordinator Divisi (Kordiv) Penindakan Pelanggaran Bawaslu Malut itu, memutuskan adanya unsir pelanggaran pada Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pasal 71 ayat (2), (3) dan (5) yang dilakukan salah satu calon tersebut yang sesuai pasal 71 Ayat (2) melarang gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Sedangkan, kata Aslan, sesuai pasal 71 ayat (3) melarang gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri, maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
"Ancaman pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 71 Ayat (2) dan (3) sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Ayat (5), dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten Kota," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Pemenang Paslon AGK/YA, Asrul Rasyid Ichsan ketika dikonfirmasi secara terpisah menyesalkan sikap Bawaslu Malut yang mendiskualifikasi paslon AGK/YA.
"Kami menganggap Bawaslu Malut sudah tidak netral, karena ketika cawagub Rivai Umar saat turun di enam desa menjelang PSU tidak diproses, tetapi paslon AGK/YA yang diproses ini tidak adil," kata Asrul.