Ternate (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara (Malut) menggelar rapat pleno Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS Kecamatan Weda menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ketua KPU Halteng, Bahri Hasbullah di Ternate, Minggu, mengatakan, sesuai temuan tersebut berdasarkan hasil kajian Panwaslu Kecamatan Weda merupakan pelanggaran adminstrasi Pemilu yang terjadi pada tahapan pemungutan dan perhitungan suara di TPS 001 dan 006 Desa Were dan TPS 014 dan 035 Desa Fidy Jaya Kecamatan Weda.
"KPU telah melaksanakan Rapat Pleno tertuang dalam berita acara nomor : 52/PL.01.8-BA/8202/2024 dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi pemungutan suara ulang dari Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 071/HM.02.00/K/MU02/2024 pada tanggal 17 Februari 2024," katanya.
Dia mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan disertai bukti sebagaimana angka 1, maka KPU Kabupaten Halmahera Tengah memutuskan dan menetapkan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Ulang pada TPS 001 dan 006 Desa Were dan TPS 014 dan 035 Desa Fidy Jaya Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah.
Dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara ulang sebagaimana angka 1 dan angka 2 tidak dilakukan pemutakhiran data pemilih,” tambahnya.
Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang(PSU) dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 .
Untuk tempat nanti kita tinjau kembali dengan koordinasi dengan pihak terkait karena tiga TPS berada di lokasi sekolah, tetap kita usahakan tempat tidak berubah,” katanya.(ril)
Sementara itu, di tempat terpisah Ketua Bawaslu Malut, Masita Nawawi Gani mengatakan, Bawaslu telah menerima berbagai laporan dugaan pelanggaran pemilihan umum (pemilu) tahun 2024 yang terjadi di berbagai kabupaten/kota di wilayah Malut.
Bahkan, Bawaslu mencatat ada pelanggaran kategori berat di 15 titik tersebar di Kota Ternate, Pulau Morotai, Halmahera Utara, Halmahera Barat, Halmahera Timur, Halmahera Tengah maupun di Kabupaten Kepulauan Sula.
Masita mengatakan penemuan kasus pelanggaran berat ini akan berpotensi dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Dirinya merinci, pelanggaran berat yang ditemukan itu bervariatif mulai dari anak bawah umur melakukan pencoblosan di TPS Kelurahan Jati, ada warga mencoblos empat surat suara DPRD Provinsi, seorang warga pendatang gunakan undangan milik orang lain untuk mencoblos di TPS 10 Tanah Tinggi dan di Halmahera Barat seorang wanita yang bernama Firja Sadek itu, langsung viral di media sosial, karena masuk ke bilik suara dengan membawa 15 kertas suara dan sudah melakukan coblos sebagian kertas surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 di Desa Akelamo Cinga - Cinga, Kecamatan Jailolo Selatan.
Selain itu, ada oknum pemilih gunakan KTP orang lain melakukan pencoblosan di TPS 35 Fidi Jaya serta ada warga yang tidak berdomisili di Kabupaten Halteng itu mencoblos.