Ternate (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara (Malut) memastikan akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Malut 2024 pada Minggu (1/12) di TPS 4 Kelurahan Kalumata, Kota Ternate, berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
"Saat ini pelaksanaan PSU tengah berjalan, setelah perangkat penyelenggara mulai dari tingkat PPK, PPS, dan KPPS juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk memastikan PSU berjalan dengan baik," kata Komisioner KPU Malut, Reni S. Banjar di Ternate, Minggu.
Menurut dia, alasan pelaksanaan PSU untuk Pilkada Malut digelar di TPS 4 Kelurahan Kalumata, karena ditemukan 10 pemilih yang menggunakan KTP di luar Kota Ternate tanpa surat pindah memilih dari KPU.
"Sehingga, hal ini tentu melanggar aturan dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2024. Ini menjadi dasar hukum pelaksanaan PSU,” ujarnya.
Reni menegaskan bahwa hanya pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih pindahan (DPPh) yang diizinkan mencoblos, sedangkan pemilih yang tidak terdaftar, termasuk mereka yang hanya memiliki KTP elektronik dari luar Malut tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
Sebab, kata Reni, hal ini untuk memastikan integritas pelaksanaan PSU dan KPU juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat Kelurahan Kalumata, khususnya para pemilih di TPS 4.
Dia mengungkapkan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih yang sah dan meminimalkan kesalahpahaman terkait aturan pencoblosan dan KPU mengimbau masyarakat untuk memastikan nama mereka terdaftar agar dapat menggunakan hak pilihnya.
Reni menekankan komitmen KPU Malut untuk menyelenggarakan pemilu yang berkualitas, transparan, dan sesuai dengan peraturan. PSU ini dinilai sebagai upaya menjaga keadilan dan memastikan hasil pemilu mencerminkan kehendak rakyat.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Ternate, M. Zen A Karim menjelaskan bahwa pelaksanaan PSU mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024.
Sedangkan, untuk jumlah pemilih yang berhak mencoblos adalah total 579 pemilih dari DPT, ditambah satu pemilih pindahan, dan 10 pemilih yang menggunakan KTP pada pemungutan suara 27 November lalu.
Dia berharap PSU di TPS 4 Kelurahan Kalumata dapat berlangsung lancar dan mampu mencerminkan proses demokrasi yang bersih, adil, dan transparan, sehingga KPU berkomitmen memastikan pelaksanaan PSU ini berjalan sesuai peraturan yang berlaku.
KPU gelar PSU Pilkada Gubernur Malut di TPS 4 Kalumata Ternate
Minggu, 1 Desember 2024 13:30 WIB