Ternate (Antara Maluku) - Polda Maluku Utara (Malut) akan menempatkan empat personel polisi di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pemungutan suara ulang pilkada Malut di tujuh kecamatan dan empat TPS di kecamatan lain di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul).
"Pada pilkada Malut putaran pertama dan kedua kita menempatkan satu personel polisi untuk dua sampai tiga TPS, tapi pada pemungutan suara ulang di Taliabo kita menempatkan empat personel polisi di setiap TPS," kata Kapolda Malut Brigjen Pol Sobri Effendi Surya di Ternate, Sabtu.
Pemungutan suara ulang pilkada Malut pada tujuh kecamatan dan empat TPS di kecamatan lain di Kabupaten Kepsul merupakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil pilkada Malut putaran kedua.
Kapolda mengatakan, pihaknya memutuskan menempatkan empat personel polisi di setiap TPS untuk mengoptimalkan pengamanan dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang di Taliabo, yang dijadwalkan 27 Januari 2014.
Empat personel polisi yang ditempat di setiap TPS tersebut, dua di antaranya berpakaian dinas dan dua lainnya yang masing-masing dari unsur reserse dan intel berpakaian preman. Mereka nantinya akan dibantu pula dengan unsure pengamanan dari anggota Linmas.
Ia mengakui bahwa pelaksanaan pemungutan suara ulang di Taliabo tersebut berpotensi diwarnai konflik mengingat pemungutan suara ulang itu merupakan perjuangan terakhir yang akan dilewati dua pasangan calon gubernur/calon wakil gubernur (cagub/cawagub) Malut yakni Ahmad Hidayat Mus-Hasan Doa (AHM-Doa) dan Abdul Gani Kasuba-Muhammad Naser Thaib (AGK-Manthab) untuk memenangi pilkada Malut periode 2013-2018.
Oleh karena itu, Polda Malut akan berusaha mengoptimalkan pengamanan di wilayah itu dengan mengarahkan sedikitnya 900 personel, yang sebagian dikirim dari Polda Malut dan sebagian lagi dari polres dan polsek setempat.
Ia mengimbau kepada masyarakat Taliabo dan wilayah lainnya di Kepsul, termasuk pendukung dan simpatisan pasangan cagub/cawagub untuk membantu menciptakan pelaksanaan pemungutan suara ulang yang aman dan tertib.
Pihak penyelenggara, yakni KPU dan Bawaslu termasuk seluruh jajarannya dibawahnya juga diimbau untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar nantinya tidak ada cela untuk mempermasalahkan hasil pemungutan suara ulang di wilayah tersebut.