Ternate (Antara Maluku) - Situasi kamtibmas di Maluku Utara (Malut), tetap terkendali pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pilkada Malut.
Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendri Badar mengatakan di Ternate, Jumat, sejauh ini, situasi kamtibmas di wilayah Malut tetap terkendali dan itu menunjukkan masyarakat tidak permasalahkan putusan MK terkait sengketa pilkada Malut.
MK dalam sidang terakhir di Jakarta Kamis kemarin terkait sengketa pilkada Malut memutuskan pasangan Abdul Gani Kasuba/Muhammad Natsir Thaib sebagai pemenang pilkada Malut periode 2013-2018.
Ia mengatakan, kondisi tersebut diharapkan tetap dipertahankan agar kegiatan pembangunan dan aktivitas social ekonomi masyarakat di daerah ini tetap berjalan secara baik.
Khusus kepada pendukung pasangan cagub/cawagub Malut, baik yang menang maupun kalah diharapkan dengan keluarnya putusan MK tersebut maka semuanya kembali bersatu untuk membangun daerah ini.
"Konflik yang terjadi pada pilkada Malut 2008 silam jangan lagi terjadi pada pilkada Malut saat ini, apalagi sudah ada putusan MK mengenai sengketa pilkada Malut. Semua pihak hendaknya menerima dengan jiwa besar keputusan itu," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Malut telah menyiagakan 519 personel untuk menghadapi kemungkinan terjadinya gangguan kamtibmas melalui aksi anarkis pasca-Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa hasil pilkada Malut yang dijadwalkan Kamis Besok.
Personel tersebut disiagakan di sekitar 17 titik strategis seperti Sekretariat KPU Malut dan Bawaslu Malut, kantor pemerintahan, pusat perbelanjaan dan pelabuhan.
Ke-519 personel tersebut terdiri atas satgas operasi, satgas deteksi dan satgas bantuan pengamanan ditambah personel pengamanan dari Polres setempat sebanyak 100 personel.
Personel tersebut, akan disiagakan pula di sejumlah titik yang menjadi posko pasangan cagub/cawagub Malut diantaranya di Jalan Mononutu yang menjadi posko pasangan Ahmad Hidayat Mus/Hasan Doa (AHM/Doa) dan pasangan Abdul Gani Kasuba/Muhammad Natsir Thaib (AGK/Manthab).
Kamtibmas di Malut Terkendali Pascaputusan MK
Jumat, 7 Maret 2014 10:18 WIB