Ternate (Antara Maluku) - Bawaslu Maluku Utara (Malut), merekomendasikan penghitungan ulang hasil pemilu legislatif di tujuh PPK di Kabupaten Pulau Morotai, menyusul ditemukannya bukti perbedaan data hasil pemilu legislatif pada pleno di KPU Malut.
Ketua Bawaslu Malut, Sultan Alwan di Ternate, Selasa, mengatakan, pada pleno di KPU Malut terjadi protes dari parpol dan caleg, yang semuanya disebabkan adanya perbedaan data hasil pleno di KPU Morotai dengan yang dimiliki parpol.
Anehnya lagi, data hasil pleno KPU Morotai ada dua versi yang saling berbeda yakni yang satu ditandatangani oleh dua komisioner KPU Pulau Morotai dan satunya lagi ditandatangani oleh tiga komisioner lainnya di KPU berbeda daerah itu.
"Satu-satunya cara terbaik untuk menemukan kebenaran terkait adanya perbedaan data hasl pemilu legislatif tersebut adalah melakukan penghitungan ulang di semua PPK dan itu sudah kita rekomendasikan ke KPU Malut," katanya.
Selain itu, Bawaslu juga merekomendasikan kepada KPU Malut untuk menghadirkan seluruh komisioner KPU Pulau Morotai, karena yang hadir pada pleno di KPU Malut hanya dua komisioner.
Sementara itu, anggota KPU Malut Syahrani Somadayo membenarkan telah menerima rekomendasi dari Bawaslu Malut terkait hal tersebut dan KPU akan segera mempelajarinya.
KPU Malut belum bisa memutuskan apakah melaksanakan apa tidak rekomendasi tersebut, mengingat pada 1 Mei 2014, KPU Malut sudah harus menyerahkan hasil pleno KPU Malut ke KPU Pusat.
"Kami akan melihat dulu kalau memang masih memungkinkan dilakukan perbaikan data, maka langkah itu yang akan dilakukan, tetapi ini setelah menghadirkan seluruh komisioner KPU Pulau Morotai," katanya.
Banyaknya perbedaan data yang dimiliki KPU dengan parpol mengakibatkan proses pleno rekapitulasi hasil pemilu legislatif di KPU Malut yang dimulai 25 April 2014 berlangsung alot, sehingga sampai hari ini, baru tiga KPU kabupaten/kota yang tuntas, sedangkan enam lainnya dalam proses penyelesaian.