Ambon (Antara Maluku) - Hakim Pengadilan Negeri Ambon mengadili perkara dugaan kecurangan dalam Pemilu legislatif 9 April 2014 yang dilakukan ketua dan anggota PPK Leihitu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku sehingga merugikan caleg PDI Perjuangan, Jimmy Sitanala.
Ketua majelis hakim, Mustari, yang memimpin persidangan di Ambon, Rabu, mendengarkan pembacaan tiga berkas dakwaan tim jaksa penuntut umum (JPU) atas tujuh tersangka dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Tim JPU yang dikoordinir Mien Saliama dalam berkas dakwaannya menyebutkan terdakwa Salim Malawat (52) yang merupakan Ketua PPK Leihitu telah menerima uang Rp5 juta dari terdakwa Jusuf Uweng pada Minggu, 27 April 2014.
Tujuannya agar dalam pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu legislatif tingkat PPK pada Senin, 28 April 2014, perolehan suara Jusuf di TPS Hitulama sebanyak 152 suara dialihkan kepada terdakwa Johanis Herman Serang.
Perolehan 153 suara milik Jusuf ini tertera dalam formulir D1-KWK Desa Hitulama.
"Akibat pengalihan suara pada saat rapat pleno PPK di aula Kantor Camat Leihitu pada Senin, 28 April 2014, saksi Jimmy yang awalnya sudah meraih 1.600 lebih suara pada dapil tiga Malteng gagal lolos menjadi anggota DPRD," kata jaksa.
Saksi Jimmy Sitanala dalam persidangan mengakui dirinya mengetahui pengalihan suara terdakwa Jusuf kepada Johanis dari seseorang melalui pesan singkat saat pleno PPK berlansung.
Saksi kemudian pergi ke Kantor Camat Leihitu untuk melihat proses pleno rekapitluasi namun ternyata sudah berakhir, tetapi sempat bertemu terdakwa Jusuf yang mengaku adanya intervensi dan konspirasi dari orang lain dalam internal partai untuk menjatuhkannya.
Perbuatan para terdakwa diancam pidana sesuai ketentuan pasal 309 Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD, junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.