Ambon (Antara Maluku) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Aru, Maluku, siap menghadapi gugatan calon legislatif (Caleg) DPR - RI dari Partai Golkar, Marlen Petta di Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencurigai suaranya dialihkan ke Caleg lain.
Komisioner KPU Kepulauan Aru, Yosudarso Labok, dihubungi dari Ambon, Sabtu, mengatakan, sedang menghadapi data - data untuk dipaparkan saat sidang di MK dijadwalkan pekan depan.
"Saya diminta Ketua KPU, Viktor Sjair untuk mempersiapkan data - data yang dijadwalkan berangkat ke Jakarta pada 26 mei 2014 guna mengikuti sidang di MK," ujarnya.
Yosudarso mengemukakan, tidak masalah dengan gugatan Marlen karena sebagai penyelenggara telah bekerja optimal sesuai tahapan Pileg.
"Jadi nantinya dilihat materi gugatan dari bersangkutan karena sebagai penyelenggara telah melaksanakan rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara di Dobo, ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru pada 22 April 2014," katanya.
Sedangkan KPU Kepulauan Aru melaporkan dan merekapitulasi perolehan suara, baik DPR - RI, DPD - RI, DPRD Maluku maupun Kabupaten setempat di KPU Maluku di Ambon pada 23 April 2014.
Perolehan suara Caleg DPR - RI di Kepulauan Aru tercatat Mercy Chriesty Barends mendominasi perolehan suara DPR - RI di Kabupaten setempat.
Caleg PDIP itu meraih 23.554 suara dari 48.240 pemilih yang menggunakan hak politiknya
Perolehan suara Mercy melonjak dibanding Caleg lainnya seperti Edison Betaubun (anggota DPR - RI periode 2009 - 2014 dari Partai Golkar) dengan 2.227 suara dan Elwen Roy Pattiasina (Sekretaris DPD Demokrat Maluku) yang meraih 1.742 suara.
Sebanyak 48 Caleg DPR - RI asal Maluku dari 12 partai politik (Parpol) memperebutkan empat kuota Maluku ke Senayan.
Berdasarkan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara KPU Maluku di Ambon pada 8 Mei 2014 menetapkan Edison lolos ke Senayan bersama Mercy Barends (PDIP), Ny. Rohani Vanath (PKB) Amri Tuasikal (Partai Gerindra).
Empat anggota DPR - RI asal Maluku periode 2009 - 2014 adalah Alex Litaay (PDIP) ternyata gagal dan Edison Betaubun (Partai Golkar), sedangkan Miranty Dewaningsih (PKB) dan Sonny Waplauw (Partai Demokrat) tidak mengikuti Pileg 2014.
Alex Litaay dan Hamzah Sangadji (Golkar) juga telah melaporkan kecurangan rekapitulasi perhitungan suara oleh KPU Maluku ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
KPU Aru Siap Hadapi Gugatan Marlen Petta
Sabtu, 24 Mei 2014 14:40 WIB