Ternate (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku Utara (Malut), menyatakan sebanyak 611 warga binaan pemasyarakatan (WBP) mendapatkan remisi Idul Fitri 1446 Hijriah.
"Pemberian remisi bagi 611 WBP ini mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.PK.05.04-162 tanggal 4 Februari 2025, tentang pelaksanaan pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 2025 bagi narapidana dan anak binaan," kata Kakanwil Ditjenpas Malut, Said Mahdar dihubungi, Senin
Dia mengatakan, berdasarkan data Kanwil Ditjenpas Malut, tidak ada warga binaan pemasyarakatan yang menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya Nyepi. Namun, sebanyak 611 warga binaan mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1446 Hijriah.
Oleh karena itu, Kakanwil Malut berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan pemasyarakatan untuk berperilaku lebih baik dan aktif dalam program pembinaan di lapas maupun rutan.
Said Mahdar bersama jajaran mengikuti kegiatan pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana bagi narapidana dan anak didik pemasyarakatan dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025 secara virtual, Jumat (28/3/2025).
Kegiatan ini dipimpin oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, yang berlangsung terpusat di Lapas Cibinong. Seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Indonesia turut serta dalam agenda tersebut.