Ternate (ANTARA) - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Ternate, Maluku Utara (Malut), turut melaksanakan pemberian remisi khusus bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan dalam rangka perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah.
Kepala LPKA Ternate, Sudirman dihubungi, Senin, menyatakan bahwa pemberian pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang memenuhi syarat bertujuan untuk mendorong introspeksi diri dan perilaku yang lebih baik.
Dalam kegiatan ini, sebanyak 17 anak binaan menerima pengurangan masa pidana, dengan rincian 11 anak mendapatkan remisi 1 bulan, sementara 6 anak lainnya mendapat remisi 15 hari.
Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait remisi khusus ini dibacakan oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Ditjenpas. Penyerahan remisi kepada perwakilan anak binaan dilakukan langsung oleh Kepala LPKA Ternate, Sudirman.
"Pemberian remisi khusus ini adalah bentuk apresiasi negara kepada anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” ujar Sudirman.
Ia menambahkan bahwa program ini juga bertujuan mempercepat reintegrasi sosial anak binaan agar mereka dapat segera kembali ke masyarakat.
Sebelumnya, Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku Utara (Malut), menyatakan sebanyak 611 warga binaan pemasyarakatan (WBP) mendapatkan remisi Idul Fitri 1446 Hijriah.
Pemberian remisi bagi 611 WBP ini mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.PK.05.04-162 tanggal 4 Februari 2025, tentang pelaksanaan pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 2025 bagi narapidana dan anak binaan.
Berdasarkan data Kanwil Ditjenpas Malut, tidak ada warga binaan pemasyarakatan yang menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya Nyepi. Namun, sebanyak 611 warga binaan mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1446 Hijriah.