Ternate, 9/7 (Antaranews Maluku) - Saksi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut) Ahmad Hidayat Mus dan Rivai Umar (AHM/Rivai) melaporkan Ketua DPD PDIP Malut Muhammad Senen ke kepolisian setempat karena dianggap melakukan perbuatan tidak menyenangkan saat rapat pleno rekapitulasi.

"Kami melaporkan Muhammad Senen ke polisi melalui Direskrimum Polda Malut dengan kapasitas Ketua partai dan wakil wali kota berdasarkan bukti-bukti yang kami miliki, yakni bentuk video, foto sekaligus memasukkan hasil surat visum dari dokter," kata Saksi Paslon AHM/Rivai, Arifin Djafar di Ternate, Senin.

Ia menjelaskan kehadiran Muhammad Senin di dalam Pleno rekapitulasi sidang terbuka itu dianggap tidak tepat karena selaku ketua partai harus berada di ring dua dan bukan di dalam rapat terbuka, karena yang menghadiri pleno ini sebagai peserta atau saksi paslon sedangkan saksi AGK/YA juga ada dua saksi yakni Ahmad Rivai dan Asrul Rasid.

Arifin datang dan didampingi oleh tim kuasa hukum, Abdullah Kahar untuk melaporkan Ketua DPD PDIP Malut, atas perbuatan tidak menyenangkan yakni tindakan penganiayan terhadap dirinya.

Pleno rekapitulasi sidang terbuka yang dilaksanakan KPU Malut, di Sofifi pada Sabtu (7/7) sempat diskorsing oleh Ketua KPU Malut, Sahrani Somadayo karena situasi semakin memanas yang dilakukan saksi dari pasangan calon nomor 3 AGK/YA yang memprotes KPU untuk menghentikan sidang.

Menurut dia, tindakan kejahatan yang dilakukan oleh Ketua DPD PDIP itu adalah luar biasa, karena pada saat itu tiba-tiba ia datang dan mencoba merampas Form C1 kami dan mendorong ia hingga jatuh ke lantai, sehingga kami menganggap bahwa ini sebagai tindakan pidana.

Sebelumnya dalam pleno rekapitulasi ini, KPU Malut telah menetapkan pasangan nomor 1 Ahmad Hidayat Mus dan Rivai Umar (AHM/Rivai) unggul dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Malut dari total Suara yang mereka peroleh adalah 176.993?

Sedangkan paslon nomor 2 Burhan Abdurahman dan Ishak Jamaludin (Bur/Jadi) 143.416, nomor 3 Abduk Ghani Kasuba dan M Ali Yasin (AGK/YA) 169.123 dan pasangan nomor 4 Muhammad Kasuba dan Madjid Husein ? (MK/Maju) 65.202, untuk suara sah 554,734 dan tidak sah 7.976.

Sementara itu, tindakan Ketua DPD PDIP Provinsi Maluku Utara (Malut) Muhammad Senen pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perolehan Suara di Tingkat Provinsi pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2018 rupanya mendapat protes dari berbagai kalangan.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018