Ambon, 13/7(Antaranews Maluku) - Pimpinan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial-Ketenagakerjaan (BPJS-K) Cabang Ambon Allias Muin mengatakan, tenaga kerja honor di rumah Sakit (Rumkit) Bhayangkara Ambon juga berhak untuk dilindungi BPJS-K.

"Jadi penyerahan kartu kepesertaan BPJS-Ketenagakerjaan yang dilakukan hari ini secara simbolik kepada dua orang honorer mewakili 90 orang tenaga kerja honor yang oleh pihak Rumkit Bhayangkara Ambon menyebut mereka sebagai tenaga sukarela memiliki hak untuk dilindungi," ujarnya seusai acara penyerahan kartu peserta BPJS-K yang berlangsung di Rumkit Bhayangkara Ambon, Jumat.

Jadi, untuk kartu kepesertaan yang diberikan tadi untuk sementara meliputi dua program dulu yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Dia menjelaskan, lain lagi kalau Kepala Rumah sakit atau dokter atau pegawai negeri di lingkungan Rumkit Bhayangkara Ambon ini sudah ada penjaminannya lewat Taspen, sedangkan karyawan kontrak disini memang belum ada, skemanya harus masuk ke BPJS-Ketenagakerjaan.

Dengan diserahkannya kartu kepesertaan maka iurannya juga sudah dibayarkan sebab sudah menjadi peserta sekaligus juga sudah terlindungi.

"Seperti misalnya seorang karyawan Maluku City Mal (MCM) yang mengalami kecelakaan kerja hari Kamis (12/7) mengakibatkan patah pergelangan tangan kiri dan luka lecet lainnya dengan sendirinya sudah mendapat jaminan kecelakaan kerja, jadi selama masuk rumah sakit biayanya di tanggung BPJS-Ketenagakerjaan," jelasnya.

Kebetulan karyawan tersebut juga masuk Rumkit Bhayangkara ini, kami sudah melihat dari dekat, jadi yang bersangkutan kita sudah memberikan semangat, sebab yang bersangkutan sudah berhak untuk mendapatkan santunan kecelakaan kerja.

Pimpinan Rumkit Bhayangkara Ambon, Dr.Agus Gede Made Arfan yang dikonfirmasi seusai penyerahaan kartu kepesertaan BPJS-Ketenagakerjaan mengakui kalau ke 90 orang tenaga honor atau dikalangan Rumkit Bhayangkara dengan sebutan tenaga sukarela memang belum selama ini belum memiliki jaminan keselamatan kerja, lain dari anggota Polri maupun PNS Polri dalam hal melakukan tugas kerja sudah memiliki jaminan pelayanan kesehatan tertentu.

"Tetapi untuk tenaga kerja sukarenla belum di layani jaminan tersebut, maka kami sebagai manajemen rumah sakit mencoba untuk mendaftarkan mereka sebagai peserta di BPJS-Ketenagakerjaan Cabang Ambon," ujarnya.

Jadi untuk sementara 90 orang ini, namun tidak menutup kemungkinan kemungkinan kalau dalam melaksanakan kerja ada penambahan tenaga kerja sukarela otomatis kami akan daftarkan lagi, tambahnya.

Ada keuntungannya, biar tenaga kerja sukarenla kami ini tidak memipkirkan biaya saat berobat ke rumah sakit pada saat bertugas mengalami kecelakaan.

Pewarta: John Soplanit

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018