Ambon, 18/7 (Antaranews Maluku) - Kantor KPU Kota Ambon ramai dengan kedatangan partai politik yang ingin mendaftarkan bakal calon legislatif pada hari terakhir pengajuan daftar calon anggota DPRD setempat, Selasa.

Pantauan Antara, hingga pukul 23.00 WIT kantor KPU kota Ambon dipenuhi pengurus, anggota dan simpatisan parpol yang akan menyerahkan daftar calon anggota legislatif di pemilu tahun 2019.

Parpol yang datang harus antre untuk menyerahkan dokumen bacaleg, mengingat seluruh parpol datang ke KPU kota Ambon pada hari terakhir pendaftaran.

Ketua KPU kota Ambon Marthinus Kainama menyatakan, pendaftaran calon anggota legislatif dimulai sejak 4 ? 17 Juli 2018, tetapi hampir seluruh parpol mendaftar pada hari terakhir dan keseluruhan datang Pad malam hari.
 
KPU kota Ambon menerima pendaftaran bakal calon legislatif yang diajukan seluruh parpol peserta pemilu 2019, di Ambon, Selasa (17/7) (Penina Mayaut)

"Yang datang siang hari hanya Partai Keadilan Sejahtera dan partai Gerakan perubahan Indonesia atau Garuda, sedangkan 14 parpol lainnya datang malam hari hingga akhir waktu pendaftaran pukul 24.00 WIT," katanya.

Ia mengatakan, dari 16 parpol yang telah mendaftar seluruh dokumen persyaratan telah diterima KPU kota Ambon, selanjutnya akan dilakukan verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon 18 Juli 2018, serta penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi 19-21 Juli 2018.

Sedangkan perbaikan daftar calon dan syarat calon, serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPRD, dimulai 22? 31 Juli 2018. Tahapan verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat dilakukan pada 1-7 Agustus 2018.

Dijelaskannya, beberapa ketentuan pengajuan bakal calon yakni pengajuan bakal calon oleh Partai Politik hanya dilakukan satu kali pada masa pengajuan, parpol wajib memasukan data pengajuan bakal calon dan data bakal calon serta mengunggah dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen bakal calon ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon)
 
KPU kota Ambon menerima pendaftaran bakal calon legislatif yang diajukan seluruh parpol peserta pemilu 2019, di Ambon, Selasa (17/7) (Penina Mayaut)

Syarat pengajuan daftar bakal calon yakni diajukan oleh pimpinan parpol dari dari kepengurusan yang sah sesuai tingkatannya, jumlah bakal calon 100 persen dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap daerah pemilihan (dapil).

Calon disusun dalam daftar yang wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap dapil. dan setiap tiga orang bakal calon pada susunan daftar calon sebagaimana dimaksud satu orang bakal calon perempuan.

Verifikasi yang dilakukan kepada 16 parpol yang mendaftar tidak terdapat kendala yang serius, umumnya hanya pada salinan kepengurusan parpol yang belum dilegalisir, kesalahan nama pengurus parpol yang tidak sesuai dengan Surat Keputusan, serta tidak ditampilkan foto bacaleg.

"Parpol yang mengalami kendala diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dan seluruhnya telah diselesaikan sebelum pukul 24.00 WIT," tandas Marthinus.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018