Saumlaki, 20/7 (Antaranews Maluku) - Kantor Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki, Maluku Tenggara Barat, sejak 31 Mei s.d 18 Juli 2018 melayani 950 calon legislatif (Caleg) yang mengurus Surat Keterangan tidak sedang menjalani hukuman penjara dan tidak pernah dijatuhi hukuman penjara lima tahun atau lebih.

"Surat keterangan tersebut diberikan kepada para Calon Legislatif 2019 untuk melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana yang diwajibkan oleh penyelenggara Pemilu. Surat Keterangan tersebut diberikan oleh PN Saumlaki tanpa dipungut biaya atau gratis, sebagaimana SEMA nomor 2 tahun 2018, kata juru bicara PN Saumlaki, Achmad Yani Tamher di Saumlaki, Jumat.

Menurut dia, pelayanan kepada para Caleg dan juga para pencari keadilan di PN Saumlaki sudah dapat dilayani secara cepat, sejak diterapkannya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bagi masyarakat di wilayah hukumnya yang mencakup kabupaten MTB dan Maluku Barat Daya (MBD).

Achmad menyatakan pemberlakuan PTSP tersebut didasarkan pada Instruksi Mahkamah Agung Republik Indonesia kepada seluruh Pengadilan Negeri se- Indonesia melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI nomor 2 tahun 2018.?

Selain itu, Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 tentang pedoman standard dalam PTSP.

"Hal ini bertujuan agar dapat memberikan pelayanan yang terintegrasi, cepat, mudah, transparan, informatif, terukur dan terjangkau kepada masyarakat pencari keadilan," katanya.

Dengan diberlakukannya PTSP, terdapat perubahan tata letak pelayanan dalam satu tempat, baik pelayanan umum, kepaniteraan pidana, kepaniteraan perdata maupun kepaniteraan hukum, sehingga mempermudah akses pelayanan dan pemberian informasi kepada masyarakat pencari keadilan.

Pemberlakuan PTSP disambut baik oleh masyarakat.

Nehemia Bemuain, seorang warga yang ditemui di PN Saumlaki, mengatakan dirinya sebagai pencari keadilan merasa sangat puas.

"Karena melalui PTSP di Pengadilan Negeri Saumlaki ini, kami diberikan pelayanan yang cepat dan tanpa dipungut biaya," katanya.

Pewarta: Simon Lolonlun

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018