Ternate, 27/7 (Antaranews Maluku) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Maluku Utara (Malut) melarang kapal berukuran kecil rute Tikep - Ternate mengangkut sepeda motor, karena sangat membahayakan keselamatan penumpang.

"Kami sudah melarang kapal kecil angkut sepeda motor sesuai hasil kesepakatan dalam rapat bersama yang dilakukan antara beberapa instansi terkait bersama pemilik perahu motor," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Tikep, Daud Muhammad di Ternate, Jumat.

Tetapi, kata dia, kesepakatan tersebut justru dilanggar pihak pemilik/juragan perahu motor.

"Buktinya mereka tetap saja mengangkut sepeda motor," katanya.

Daud menjelaskan, pihaknya tetap konsisten menerapkan aturan sehingga tidak ada lagi perahu kecil yang mengangkut sepeda motor dengan rute Tidore - Ternate maupun sebaliknya.

"Kita tetap melarang dan sekarang ini menggunakan pendekatan persuasif dengan semua stakeholder ke juragan dan pengguna jasa," kata Kadishub.

Larangan perahu motor mengangkut sepeda motor mendapat tanggapan dari pengusaha atau juragan perahu motor.

Salah seorang Perwakilan usaha tradisional perahu motor rute Rum - Bastiong, Ahmad Mahasari ketika dihubungi secara terpisah mengungkapkan kekecewaannya atas pengambilan kebijakan yang dilakukan Dinas Perhubungan Tikep itu.

Menurutnya, larangan tersebut terkesan menindas sekaligus mematikan usaha rakyat yang telah digeluti puluhan tahun.

"Jika usaha motor kayu ini dihilangkan saya siap mati, selama ini kami menafkahi keluarga, menyekolahkan anak sampai di jenjang pendidikan tinggi dari hasil usaha ini dan tidak pernah sekalipun kami meminta kepada pemerintah, dan sekarang kalian mau hilangkan usaha kami, hari ini kalau bapak-bapak mau motor kayu ini dia hilang maka kami akan melawan," kata Ahmad Mahasari.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018