Ternate, 27/5 (Antara Maluku) - Para nelayan di Maluku Utara (Malut) mengapresiasi kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang membebaskan izin operasi kapal berukuran kecil dengan bobot di bawah 10 GT.
"Kebijakan tersebut sangat menguntungan nelayan yang memiliki kapal berukuran di bawah 10 GT, karena tidak perlu lagi mengeluarkan dana untuk mengurus izin operasi setiap tahun," kata seorang nelayan di Ternate, Soleman, di Ternate, Jumat.
Para nelayan di Malut selama ini harus mengeluarkan dana jutaan rupiah untuk mengurus izin operasi kapal, bahkan tidak jarang nelayan harus menjadi sasaran pungutan liar dari oknum di kantor KKP setempat saat pengurusan izin operasi kapal itu, terutama jika ada beberapa persyaratan teknis yang belum dipenuhi nelayan.
Menurut Soleman, kebijakan pembebasan izin operasi kapal berukuran di bawah 10 GT tersebut hendaknya disosialisasikan kepada nelayan, termasuk instansi terkait lainnya seperti kepolisian dan TNI AL, yang selama ini rutin melakukan operasi pengawasan di perairan.
Sosialisasi itu perlu karena jangan sampai nelayan yang menggunakan berukuran di bawah 10 GT dan tidak lagi mengurus perpanjangan izin operasi kapal kemudian menjadi sasaran operasi dari kepolisian dan TNI AL dengan alasan tidak memiliki dokumen resmi seperti yang terjadi selama ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Malut Buyung Radjiloen mengatakan kebijakan pembebasan izin operasi kapal berukuran di bawah 10 GT tersebut menunjukan bukti perhatian pemerintah, khususnya KKP kepada nelayan untuk meningkatkan kesejahteraannya.
Kebijakan tersebut sangat dirasakan manfaatnya di Malut karena sebagian besar nelayan di daerah ini adalah nelayan tradisional yang kapalnya berukuran di bawah 10 GT, bahkan tidak sedikit berukuran di bawah 5 GT, yang umumnya merupakan kapal bantuan dari pemerintah pusat dan pemda di Malut.
"Kami akan menyosialisasikan kebijakan KKP tersebut kepada para nelayan dan berbagai pihak terkait lainnya, terutama di wilayah kepulauan yang jauh dari kota karena bisa jadi mereka belum mengetahuinya," katanya menambahkan.
Nelayan Apresiasi Pembebasan Izin Kapal Ukuran Kecil
Jumat, 27 Mei 2016 12:31 WIB