Ambon (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease menahan NK alias Kresna (35), pengemudi mobil angkot jurusan Suli-Mardika nomor Polisi DE 1934 LU yang menabrak seorang pengendara sepeda motor hingga meninggal dunia.
"Pengemudi mobil angkot ini diamankan di Satlantas Polresta untuk diperiksa setelah menabrak Victor Arthur Lukas (28) hingga meninggal dunia di lokasi kejadian," kata Kasi Humas Polresta setempat Ipda Janete Luhukay di Ambon, Jumat.
Sejauh ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan belum menetapkan sebagai tersangka akibat dugaan kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Menurut dia, peristiwa laka lantas ini ini terjadi di ruas jalan Suli Atas, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah sekira pukul 05.00 WIT.
Korban yang merupakan PNS Kejari Seram Bagian Barat ini mengendarai sepeda motor nomor Polisi DE 2432 LR saat itu dalam perjalanan dari Kota Ambon menuju Piru (SBB).
Sementara mobil angkot yang dikemudikan Kresna dari arah Tulehu menuju Kota Ambon berusaha melewati sebuah mobil yang berada di depannya tidak dapat mengendalikan laju kendaraan hingga menabrak sepeda motor korban.
Tabrakan tersebut menyebabkan korban terlempar sekitar 10 meter dan langsung meninggal dunia di lokasi kejadian.
"Polisi yang turun ke tempat kejadian perkara berusaha mengevakuasi korban ke RS dr. Ishak Umarella Tulehu namun nyawanya sudah tidak tertolong," jelas Janete.
Polresta Ambon tahan supir angkot tewaskan pengendara sepeda motor
Jumat, 29 September 2023 20:23 WIB