Ternate (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) Maluku Utara menegaskan pentingnya peran strategis notaris dalam penerapan Penilaian Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) sebagai langkah pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme (TPPT).
Kepala Kanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir di Ternate, Senin, mengatakan notaris memiliki kedudukan vital karena langsung bersentuhan dengan pengguna jasa yang berpotensi memanfaatkan layanan hukum untuk praktik ilegal.
Sehingga, melalui PMPJ, notaris diwajibkan melakukan rangkaian kegiatan mulai dari identifikasi, verifikasi, hingga pemantauan terhadap pengguna jasa maupun pemilik manfaat sebenarnya (beneficial owner).
“PMPJ bukan sekadar formalitas. Ini mencakup pemeriksaan latar belakang, identitas, hingga pengawasan transaksi yang berindikasi mencurigakan. Bila ada indikasi, notaris wajib melaporkan kepada pihak berwenang agar tidak dimanfaatkan untuk pencucian uang maupun pendanaan terorisme,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kanwil Kemenkum Malut akan terus mendorong para notaris di wilayah ini agar memperkuat peran sentral.
"Notaris memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga integritas profesi dan berkontribusi dalam menjaga keamanan sistem keuangan dan hukum nasional,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum) Kanwil Kemenkum Malut, Chusni Thamrin, menyatakan bahwa PMPJ perlu segera ditindaklanjuti melalui evaluasi mendalam dan percepatan implementasi di lapangan.
“Penilaian PMPJ ini harus segera ditindaklanjuti di Maluku Utara. Kita perlu evaluasi, lalu percepatan implementasi. Kompetensi dan pemahaman notaris tentang PMPJ juga harus ditingkatkan secara berkelanjutan,” kata Chusni.
Ia menjelaskan, hasil penilaian tersebut nantinya dapat memetakan tingkat risiko setiap notaris, mulai dari kategori rendah, sedang, hingga tinggi. Pemetaan ini, kata dia, akan menjadi dasar bagi Kanwil Kemenkum Malut dalam mengambil langkah tindak lanjut.
“Apabila dari hasil penilaian ditemukan notaris dengan kategori risiko tinggi, sesuai ketentuan pusat maka wajib dilakukan audit. Ini menjadi kewajiban yang tidak bisa ditawar,” jelasnya.
Selain evaluasi tingkat daerah, hasil penilaian PMPJ oleh notaris di Maluku Utara juga akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham. Laporan ini rencananya dikirim pada awal Oktober 2025 sebagai bagian dari mekanisme evaluasi nasional.
Chusni menekankan, langkah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang menempatkan pencegahan TPPU dan TPPT sebagai agenda prioritas.
“Dengan adanya pelaporan berkala, maka pemerintah pusat dapat melihat gambaran utuh tingkat kepatuhan notaris di seluruh Indonesia, termasuk Maluku Utara,” katanya.
Pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme sejak dini melalui peran notaris dinilai sangat penting. Sebab, notaris kerap menjadi pintu masuk awal bagi berbagai transaksi hukum, seperti pendirian perusahaan, jual beli aset, hingga perjanjian bisnis.
“Kalau pintu masuk ini tidak diawasi dengan benar, maka berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Karena itu, pemahaman dan pelaksanaan PMPJ harus menjadi budaya kerja setiap notaris,” tandas Argap.
Kanwil Kemenkum Malut berharap, dengan penguatan peran notaris, Maluku Utara dapat menjadi salah satu daerah yang konsisten mendukung upaya nasional dalam mencegah dan memberantas kejahatan keuangan lintas negara.
Pewarta: Abdul FatahEditor : Ikhwan Wahyudi
COPYRIGHT © ANTARA 2026