Ambon (ANTARA) - Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Maluku bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengedukasi mahasiswa untuk memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme
"Mahasiswa harus diberikan informasi yang benar apa itu pencucian uang serta dampaknya bagi negara maupun masyarakat, dengan demikian mahasiswa dapat berperan aktif dalam memerangi pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme," ucap Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama dan Sistem Informasi Unpatti, Dr. Muspida dalam keterangan yang diterima di Ambon, Rabu.
Edukasi tersebut disampaikan dalam diskusi kontemporer oleh PPATK yang digelar di Unpatti mengusung tema "Meningkatkan Peran Akademisi Dalam Mencegah Dan Memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme".
Menurutnya, maraknya tindak pidana pencucian uang membuat PPATK yang merupakan salah satu lembaga yang memiliki tugas dan fungsi dalam pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia merasa perlu untuk membangun diskusi di tengah-tengah akademisi dan memberikan edukasi kepada para mahasiswa.
Dr. Muspida berharap, melalui materi yang disampaikan, mahasiswa dapat menjadi corong untuk menyebarkan informasi yang telah diterima terkait dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pencucian uang dan pendanaan terorisme sehingga mahasiswa memiliki persamaan persepsi bahwa Indonesia membutuhkan generasi muda yang ikut serta menjaga stabilitas perekonomian di Indonesia.
Di tempat yang sama, Plt. Deputi Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan, Aris Priatno menjelaskan sebagaimana tugas utama dari PPATK yakni menjaga integritas dan sistem keuangan sesuai dengan undang-undang yang berlaku sehingga stabilitas sistem keuangan tetap terjaga.
“PPATK sangat membutuhkan dukungan dari berbagai pihak termasuk kalangan akademisi untuk memperkaya kajian terkait pencucian uang dan pendanaan terorisme," katanya.
Ia mengatakan, mahasiswa dapat berperan dalam mencegah pencucian uang dengan lima cara, yaitu memberikan identitas dan informasi yang benar ke lembaga jasa keuangan.
"Kemudian tidak menerima dana yang tidak diketahui asal-usulnya dan tidak menyimpan dana orang lain pada rekening yang dimiliki," katanya.
Selanjutnya tidak membeli harta yang tidak jelas asal-usulnya dan tidak terlibat dalam pendanaan terkait kejahatan atau terorisme.
Pihaknya berharap melalui diskusi tersebut akan memberikan pemahaman langkah antisipatif tidak pidana pencucian uang dan pendanaan tororisme.
Mahasiswa sebagai generasi harapan bangsa di masa depan dapat membangun komitmen bersama untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan tororisme.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Unpatti-PPATK edukasi mahasiswa berantas tindak pidana pencucian uang