Ternate (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), mendorong peran strategis notaris dalam mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang di wilayah Malut.
"Saya mengajak notaris untuk menjaga kehormatan notaris dengan konsisten mengikuti semua SOP, kode etik, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kepala Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir di hadapan para notaris dan akademisi, pada Rabu.
Ia menyampaikan hal itu pada kegiatan Sosialisasi Kepatuhan Penerapan Prinsip Mengetahui Pengguna Jasa (PMPJ) bertema kepatuhan dan tertib administrasi bagi notaris guna mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang.
Argap menekankan bahwa prinsip PMPJ menjadi landasan penting bagi notaris untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap pengguna jasa, sekaligus menjaga marwah profesi. Hal itu tak hanya mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU), namun juga pendanaan terorisme (TPPT).
"Di tengah fenomena semakin beragamnya bentuk dan modus tindak pidana, termasuk pencucian uang dan pendanaan terorisme, maka penerapan PMPJ semakin urgen," ujarnya.
Penerapan standar operasional prosedur Costumer Due Diligance (CDD) menjadi instrumen pengawasan. Jika CDD telah diisi oleh pengguna jasa maka notaris berkewajiban untuk melakukan penilaian risiko dan identifikasi pengguna jasa berdasarkan tingkat risiko terjadinya TPPU/TPPT.
"Untuk itu, saya mengingatkan untuk para notaris di wilayah harus memperkuat kepatuhan administrasi serta penerapan prinsip PMPJ agar profesi ini tetap terjaga kehormatannya dan tidak dimanfaatkan untuk tujuan yang merugikan masyarakat," katanya.
