Ternate, 9/8 (Antaranews Maluku) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Maluku Utara (Malut) menghentikan pelayanan imunisasi Measles dan Rubella (MR), menyusul adanya larangan dari Gubernur setempat, Abdul Gani Kasuba, karena belum adanya label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Gubernur Malut telah meminta agar seluruh pelayanan imunisasi MR di Kota Tikep untuk saat ini dihentikan. Meski begitu, untuk pelayanan imunisasi khususnya bagi umat beragama Nasrani tetap dilakukan," kata Kadis Kesehatan Kota Tikep, dr Abdullah Maradjabessy saat dihubungi dari Ternate, Kamis.

Dia menjelaskan, dengan adanya imbauan dari Gubernur agar pelayanan imunisasi MR, maka untuk di Kota Tikep terpaksa dihentikan untuk sementara waktu.

"Petugas kita yang di lapangan sudah ditarik semua, tetapi untuk saudara saudara kita yang di Oba, khususnya yang beragam non Islam tetap dilayani seperti biasa," ujarnya.

Disinggung kapan waktunya pelayanan imunisasi kembali dilakukan khususnya di Pulau Tidore, Abdullah menjelaskan, sampai adanya penerbitan label halal dari MUI.

"Kita masih tunggu label halal dari MUI dulu baru dilanjutkan pelayanan bagi anak-anak usia 9 bulan hingga 15 tahun di Kota Tikep," katanya.

Saat ditanya apakah masalah tersebut tidak mengganggu target imunisasi karena hanya dilaksanakan pada Agustus sampai September 2018, dia menegaskan bahwa imbauan ini sebenarnya cukup mengganggu target yang sudah dicanangkan.

Sebelumnya, Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba meminta agar seluruh pelayanan imunisasi campak MR di provinsi ini dihentikan sementara, hingga ada label halal dari MUI. Akibatnya sebagian besar kabupaten/kota di Malut menghentikan seluruh pelayanan imunisasi MR.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018