Ternate, 20/8 (Antaranews Maluku) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara menegaskan tidak lagi memberi toleransi kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Malut yang malas masuk kantor.

"Disiplin ASN harus ditegakan untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, setiap ASN yang malas masuk kantor berhari-hari akan dikenai sanksi tegas," kata Kepala BKD Malut Idrus Asagaf di Ternate, Senin.

Sesuai dengan ketentuan ASN tidak masuk kantor selama 3 hari berturut-turut tanpa alasan yang jelas akan diberi peringatan pertama.

Jika tidak diindahkan, lanjut dia, akan diberi peringatan kedua dan ketiga. Selanjutnya, jika tetap tidak dihiraukan, akan mendapat sanksi pemecatan kalau tidak masuk kantor sampai di atas 45 hari.

Ia tidak menampik informasi bahwa ada ASN di lingkungan Pemprov Malut yang tidak masuk kantor sampai berbulan-bulan, bahkan ada di atas satu tahun, tetapi mereka tetap menerima gaji setiap bulannya.

Oleh karena itu, seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Malut untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap ASN di jajarannya. Jika ada ASN yang tidak masuk kantor selama berbulan-bulan, segera diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BKD, kata Idrus Asagaf, tidak bisa langsung memenuhi usulan pemecatan terhadap ASN yang malas masuk kantor dari pimpinan OPD kalau tidak melalui proses yang diatur dalam ketentuan, yakni tidak melalui upaya pembinaan berupaya peringatan pertama, kedua, dan peringatan ketiga.

Sanksi tegas berupa pemecatan juga akan diberikan kepada pegawai tidak tetap (PTT) di lingkungan Pemprov Malut yang malas masuk kantor karena disinyalir tidak sedikit PTT yang seperti itu. Namun, mereka tetap menerima honor dari OPD tempatnya bekerja.

Sebelumnya, Kepala Inspektorat Daerah Malut Bambang Hermawan mengakui ada 10 ASN di lingkungannya yang malas masuk kantor. Mereka telah direkomendasikan untuk menjalani sidang kedisiplinan yang hasilnya nanti tidak tertutup kemungkinan berupa sanksi pemecatan.

Pewarta: La Ode Aminuddin

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018