Ambon, 28/8 (Antaranews Maluku) - PT PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara dan kejaksaan negeri se-Provinsi Maluku menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) guna meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan kesepakatan dilakukan seluruh manajer unit pelaksana PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara (M2U) di wilayah kerja Provinsi Maluku yang meliputi PLN Area Ambon Tual, Area Masohi, PLN Sektor Pembangkitan Maluku, dan PLN Unit Pelaksana Proyek Ketenagalistrikan (UP2K) dengan kejaksaan negeri (kejari) di Maluku, Selasa.

General Manager PLN M2U Djoko Dwijatno menjelaskan bahwa kegiatan itu merupakan tindak lanjut penandatanganan yang telah dilakukan Direktur Utama PLN dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia.

Selanjutnya, dilakukan penandatanganan kesepakatan antara general manager dan direktur utama anak perusahaan PLN dengan kepala kejaksaan tinggi seluruh Indonesia pada tanggal 12 April 2018.

"Hari ini seluruh manajer area sektor, UP2K, dan kejari se-Maluku menandatangani kesepakatan kerja sama bidang perdata dan tata usaha negara. Saya harapkan dengan kerja sama ini dapat mendukung PLN melaksanakan dan mengelola ketenagalistrikan di Maluku," katanya.

Ia mengatakan bahwa PLN telah merasakan dampak yang sangat baik dari kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Maluku.

Mengelola ketenagalistrikan, kata Djoko, butuh dukungan dari pemerintah daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan, yakni dengan kejaksaan tinggi dan kejari. Dukungan ini terkait dengan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan maupun kegiatan lainnya.

"Saya berharap Kejaksaan Tinggi Maluku serta seluruh kejaksaan negeri terus memberikan dukungan pada PLN di Maluku," kata Djoko.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Triyono Haryanto mengatakan bahwa program Datun merupakan pekerjaan di bidang data dan tata usaha negara untuk pengawasan dan pencegahan.

"Jadi, boleh dikatakan kejaksaan mencegah permainan broker tanah, mengingat sistem tanah di Maluku merupakan tanah adat," ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut dia, guna mencegah terjadinya tumpang-tindih pembayaran, perlu melakukan pengawasan kepemilikan maupun pembayaran.

Ia mengatakan bahwa penandatanganan kesepakatan bersama lebih mengintensifkan kerja sama antara PLN dan kejaksaan, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara.

"Saya mengapresiasi PLN yang memberikan tugas, prinsipnya kejaksaan akan dukung PLN dalam membangun masyarakat Maluku, khususnya di bidang kelistrikan" katanya.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018