Ambon, 10/9(Antaranews Maluku) - Tudingan masyarakat terhadap Kapolres Buru AKBP Adityanto Budi Satrio yang memiliki sekitar 300 karung bahan beracun berbahaya (B3) haruslah didukung fakta lapangan yang kuat.

"Yang kita bicarakan sekarang adalah fakta yang mengarah kepada keterlibatan kapolres atau pun anggota Polri siapa pun yang menyimpang dari aturan main ada pengawas internal dan eksternal," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes pol Muhammad Roem Ohoirat di Ambon, Senin.

Pengawas internal itu berupa Propam dan Irwasda sedangkan yang eksternal itu masyarakat.

"Kalau memang ada informasi demikian, saya berharap harus ada fakta-fakta agar tidak terjadi fitnah," ujarnya.

Jadi kalau memang ada informasi demikian maka harus dicek faktanya seperti apa di lapangan dan kalau indikasinya kuat silahkan dilaporkan dan tentu tidak ada masalah.

Justru itu yang sangat diharapkan dari masyarakat karena dengan adanya kontrol seperti itu polisi ke depannya lebih baik dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan.

Karena yang lebih tahu polisi adalah masyarakat, yang merasakan langsung pelayanan polri seperti apa.

Sehingga kalau ada informasi, tolong dikonfirmasi dan dikonfrontir serta perlunya ada fakta-fakta lapangan yang mendukung, dan jangan berpendapat atau berpersepsi.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018